Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keputusan mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan keputusan kelembagaan. Keputusan tersebut juga telah diteken seluruh pimpinan KPK.
Saya salah satu yang ikut rapat di situ. Hadir pada saat itu pimpinan,”
ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut dia, pengabulan permohonan Yaqut merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengusut kasus korupsi kuota haji tambahan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, meski menuai kritik dari berbagai pihak.
Asep mengatakan setiap perkara memiliki strategi tersendiri karena karakter dan tantangan penanganannya berbeda. Hal itu juga diterapkan dalam penanganan kasus yang menyeret Yaqut.
Tentu setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kita hadapi supaya penanganan perkaranya tetap berjalan dengan lancar,”
kata dia.
Lebih lanjut, Asep mengakui bukan hanya Yaqut yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Sejumlah tahanan KPK lain juga pernah mengajukan hal serupa.
Tapi sepertinya sebelumnya juga sudah ada yang pernah mengajukan ini,”
ujar Asep.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel juga sempat mengajukan permohonan serupa. Namun, pengajuan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan KPK karena perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah masuk ke tahap persidangan.
Pada tahap penuntutan dan persidangan, kewenangan penahanan berada di majelis hakim dengan pertimbangan masing-masing,”
tandasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan pada 19 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.
KPK kembali menahan Yaqut pada 24 Maret 2026 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

