Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (31), diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan proses seleksi anggota Polri.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Korban inisial A (30) terbuai dengan bujuk rayu pelaku yang mengaku staf anggota DPR RI.
Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (14/10/2025).
Korban sempat mentransfer uang senilai Rp750 juta ke rekening pelaku, namun hingga proses seleksi janji itu tak kunjung ditunaikan AR. Setelahnya korban langsung melapor ke Polsek Metro Tanah Abang.
Ini bentuk kejahatan merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Kombes Susatyo.
Lanjutnya kasus ini masih dilakukan pendalaman dugaan adanya komplotan serupa.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menyebutkan, penyidik berhasil menciduk pelaku di kediamannya kawasan Jakarta Pusat, dengan sejumlah barang bukti dugaan penipuan.
Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Haris.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

