Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dalam praperadilan kasus penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status Delpedro sebagai tersangka penghasutan dan kericuhan aksi unjuk rasa di Gedung DPR Agustus lalu tetap sah.
Selain itu, hakim juga menolak permintaan Delpedro agar dibebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap Sulistiyanto.
Delpedro menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan berbuntut ricuh aksi unjuk rasa Agustus lalu.
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka Delpedro tidak sah dan membebaskan dari rutan Polda Metro Jaya.
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
- Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.

