Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran oleh para pengendara, tidak terkecuali termasuk para pejabat juga tetap bisa ketahuan melanggar.
Jadi ETLE ini tidak melihat siapapun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya, dan tidak melihat instansinya apa, semua ter-capture transparan dan berkeadilan,”
kata Agus di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 8 Desember 2025.
Agus menyampaikan dalam kurun waktu Januari hingga November 2025, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran naik 505 persen atau sekitar 8.643.303.
Dalam prosesnya, terkonfirmasi ada 762.603 telah melakukan pelanggaran. Namun, untuk yang melakukan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas hanya 534.805.
Agus melanjutkan, kehadiran kamera ETLE ini untuk menghilangkan skeptis negatif terhadap anggota Polantas dalam melakukan penilangan.
Bisa kami sampaikan tentunya di samping kebijakan tentang pendekatan hukum itu, menggunakan ETLE 95 persen dan 5 persen itu adalah tilang,”
tegas dia.
Di samping itu, Jenderal Polri bintang dua itu mengklaim dengan adanya ETLE ini telah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan menurunnya angka pelanggar lalu lintas oleh pengendara.
Karena dari rangkaian semua kegiatan ini, kami hanya semata-mata demi keselamatan, karena ada teori mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran. Supaya tidak ada kecelakaan, pelanggaran inilah yang harus kita hilangkan,”
tegasnya.
Dia menyampaikan, penegakan hukum ini diharapkan tidak berhenti begitu saja, terlebih nantinya Polri akan menggelar operasi lilin pada saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.

