Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menduga pada saat proses pembangunan gedung Terra Drone, pemilik bangunan tidak melibatkan pihak pemadam kebakaran.
Menurut dia, pelibatan pemadam kebakaran setiap pembangunan untuk menguji tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran. Meskipun gedung Terra Drone terbilang bangunan low risk, pada kenyataannya banyak menyimpan barang-barang yang berpotensi kebakaran besar.
Karena digunakan untuk peralatan-peralatan yang mudah terbakar baterai di lantai 1 untuk drone itu termasuk risiko tinggi. Tapi karena dianggap risiko rendah, ya di-approve saja tanpa melihat lokasi mungkin. Sehingga petugas Dinas Pemadam Kebakaran enggak dilibatkan mungkin saat itu,”
kata Mendagri saat meninjau lokasi kebakaran, Rabu 10 Desember 2025.
Dalam pembangunan gedung, pemilik harus terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Lalu, ada juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada tahap inilah keterlibatan pihak damkar untuk mengecek mulai dari ketersediaan alat pemadam kebakaran ringan hingga adanya jalur evakuasi.
Syaratnya salah satunya Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian apakah di tempat itu ada, misalnya, jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain,”
ucap Tito.
Nantinya Tito akan menerjunkan Inspektorat Jenderal di Kemendagri untuk melakukan evaluasi kembali perizinan bangunan yang ada di Jakarta khususnya.
Selain itu, Tito akan menggelar rapat bersama masing-masing kepala daerah untuk membahas perizinan bangunan buntut kejadian kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Besok saya akan melakukan zoom meeting dengan seluruh Kepala Daerah dan seluruh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, serta DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mengeluarkan izin PBG, Persetujuan Bangunan Gedung,”
tutupnya.


