Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus kasus terkait tudingan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Senin, 15 Desember 2025.
Gelar perkara tersebut atas permintaan mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu 13 Desember 2025.
Nantinya pada saat gelar perkara tersebut, akan dihadiri pihak internal kepolisian seperti Irwarum, dari Propam, DivKum, kemudian dari pihak eksternal ada Kompolnas dan Ombudsman.
Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,”
Budi.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi buntut tudingan ijazah palsu. Para tersangka dibagi menjadi dua kluster, untuk kluster pertama ada Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya disebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim hukum menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus sebenarnya sudah diajukan pertama kali ke Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
Namun sampai hari ini permohonan itu tidak pernah diproses,”
Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.
Menurutnya, baru belakangan ini penyidik memberikan sinyal agar permohonan tersebut diajukan ulang.
Hari ini kami kembali menyerahkan permohonan gelar perkara khusus kepada Biro Wasidik,”
Khozinudin.
Ia menilai situasi ini janggal, mengingat pada tahap penyelidikan sebelumnya, Mabes Polri pernah menggelar perkara khusus ketika kasus tersebut sempat dihentikan.
Tetapi setelah penanganan berpindah ke Polda Metro Jaya dan status naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Khozinudin menegaskan bahwa pada fase penyidikan, pihak kepolisian seharusnya tidak memiliki alasan untuk mengulur atau menolak pelaksanaan gelar perkara khusus. Apalagi Polri tengah mendorong peningkatan transparansi dan reformasi kinerja.
Sekarang statusnya sudah penyidikan. Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, terlebih di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,”
Khozinudin.
Ia menyebut bahwa Mabes Polri sebelumnya telah lebih terbuka ketika melakukan gelar perkara terhadap laporan masyarakat terkait kasus ini.
Permohonan ulang ini menjadi sorotan baru dalam polemik panjang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang hingga kini terus bergulir dan menyita perhatian publik.

