Mata elang (matel) atau debt collector tewas dikeroyok di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua mata elang niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak, namun berujung maut.
Usut punya usut, motor yang akan ditarik paksa merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri. Kini polisi telah menetapkan enam anggota Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM sebagai tersangka.
Meski keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, banyak netizen yang membela para tersangka. Salah satu komentar dukungan itu ada di media sosial TikTok.
Gw dukung 6 tersangka, karena membela masyarakat, aparat aja muak dgn DC yang tidak menghargai petugas apalagi kita masyarakat kecil. kejadian tsb pasti ada sebab akibat,”
tulis @rzq003 salah satu warganet Minggu, 14 Desember 2025.

Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengakui debt collector saat ini seringkali memaksa menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
Memang sekarang ini banyak debt collector yang suka memaksakan kepada debitur orang-orang yang berhutang itu kredit motor kendaraan itu suka di jalan gitu. Jadi main hakim sendiri kan,”
ujar Trubus kepada owrite.
Trubus mengatakan, tidak maunya debitur membayar cicilan, dan menyebabkan tunggakan pembayaran, membuat kreditur alias perusahaan menggunakan jasa debt collector. Ia menilai, masalah penyelesaian pembayaran cicilan seharusnya dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.
Jadi memang kondisinya sekarang ini, memang mau enggak mau banyaknya kreditur yang menggunakan debt collector itu ya sesungguhnya lebih kepada banyaknya orang utang enggak mau bayar,”
tuturnya.
Mata Elang Sulit Dihilangkan

Trubus menuturkan, saat ini sulit untuk memberantas debt collector. Menurutnya, selama debitur tidak mau menjalankan kewajibannya, para penagih ini masih akan terus ada.
Iya susah, karena kan itu saling membutuhkan kan simbiosis mutualisme saling membutuhkan. Si mata elang sendiri juga membutuhkan pekerjaan ya kan,”
terangnya.
Selain itu, sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi alasan debt collector masih akan terus ada. Menurutnya, debt collector merupakan pekerjaan yang menjanjikan, karena mereka akan mendapat uang lebih banyak.
Bekerja jadi debt collector itu jauh menggiurkan, karena apa istilahnya itu komisinya itu besar, bukan masalah gaji. Misalnya setiap utangnya itu Rp100 juta, dia dapat komisi minimal 30 persen kan menggiurkan itu. Jadi ada yang 30 persen ada yang 40 persen,”
ujarnya.
Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena

Sementara itu, Kombes Pol. Manang Soebeti mengatakan debt collector tidak boleh menarik kendaraan debitur secara paksa, perilaku sepihak itu merupakan tindakan melawan hukum.
Untuk diketahui dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur maka berdasarkan Undang-Undang Fidusia, kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi terhadap debitur yang melakukan wanprestasi,”
ujarnya lewat Instagram @manangsoebeti_official.
Manang menuturkan, hal ini juga dikuatkan oleh putusan MK No 71/2021. Dalam putusan itu menjelaskan bahwa upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia harus melalui putusan pengadilan negeri.
Jadi tidak boleh semenah-menah kreditur melakukan penarikan paksa terhadap debitur yang ingkar janji. Kecuali debitur itu secara sukarela mau menyerahkan kendaraan atau objek fidusia itu kepada kreditur atau penerima fidusia,”
jelasnya.
Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa
Ia meminta, kepada debitur atau pemilik kendaraan tidak melakukan perlawanan bila mendapat tindakan semena-mena dari debt collector. Manang meminta, debitur melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Kalau mereka ada yang melakukan upaya paksa dengan tindakan-tindakan kekerasan merampas, mengancam laporkan ke Polres, ke Polda, kita akan melakukan tindakan hukum,”
tegasnya.
Manang mengingatkan, debt collector tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan debitur harus dilakukan atas izin pengadilan.
Sekali lagi, apabila ada putusan pengadilan Anda berhak untuk melakukan penarikan. Tanpa ada putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,”
tegasnya.


