Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 2 Matel Tewas Mengenaskan di Kalibata, Masih Zaman Debt Collector di Jalanan?
Megapolitan

2 Matel Tewas Mengenaskan di Kalibata, Masih Zaman Debt Collector di Jalanan?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 14, 2025 3:41 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Polisi berjaga di area kios-kios yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nym)
SHARE

Mata elang (matel) atau debt collector tewas dikeroyok di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua mata elang niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak, namun berujung maut.

Daftar isi Konten
  • Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi
  • Mata Elang Sulit Dihilangkan
  • Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena
  • Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa

Usut punya usut, motor yang akan ditarik paksa merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri. Kini polisi telah menetapkan enam anggota Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM sebagai tersangka.

Meski keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, banyak netizen yang membela para tersangka. Salah satu komentar dukungan itu ada di media sosial TikTok.

Gw dukung 6 tersangka, karena membela masyarakat, aparat aja muak dgn DC yang tidak menghargai petugas apalagi kita masyarakat kecil. kejadian tsb pasti ada sebab akibat,”

tulis @rzq003 salah satu warganet Minggu, 14 Desember 2025.
Tangkapan layar komentar netizen TikTok soal kasus Tewasnya Matel di Kalibata. (Sumber: Tiktok)

Debitur Ogah Bayar, Mata Elang Beraksi

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengakui debt collector saat ini seringkali memaksa menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan.

Memang sekarang ini banyak debt collector yang suka memaksakan kepada debitur orang-orang yang berhutang itu kredit motor kendaraan itu suka di jalan gitu. Jadi main hakim sendiri kan,”

ujar Trubus kepada owrite.

Trubus mengatakan, tidak maunya debitur membayar cicilan, dan menyebabkan tunggakan pembayaran, membuat kreditur alias perusahaan menggunakan jasa debt collector. Ia menilai, masalah penyelesaian pembayaran cicilan seharusnya dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.

Jadi memang kondisinya sekarang ini, memang mau enggak mau banyaknya kreditur yang menggunakan debt collector itu ya sesungguhnya lebih kepada banyaknya orang utang enggak mau bayar,”

tuturnya.

Mata Elang Sulit Dihilangkan

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. (Foto: owrite/syifa)

Trubus menuturkan, saat ini sulit untuk memberantas debt collector. Menurutnya, selama debitur tidak mau menjalankan kewajibannya, para penagih ini masih akan terus ada.

Iya susah, karena kan itu saling membutuhkan kan simbiosis mutualisme saling membutuhkan. Si mata elang sendiri juga membutuhkan pekerjaan ya kan,”

terangnya.

Selain itu, sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi alasan debt collector masih akan terus ada. Menurutnya, debt collector merupakan pekerjaan yang menjanjikan, karena mereka akan mendapat uang lebih banyak.

Bekerja jadi debt collector itu jauh menggiurkan, karena apa istilahnya itu komisinya itu besar, bukan masalah gaji. Misalnya setiap utangnya itu Rp100 juta, dia dapat komisi minimal 30 persen kan menggiurkan itu. Jadi ada yang 30 persen ada yang 40 persen,”

ujarnya.

Tarik Kendaraan Secara Paksa Tak Boleh Semena-mena

Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Sumber: Antara Foto/Fauzan/rwa)

Sementara itu, Kombes Pol. Manang Soebeti mengatakan debt collector tidak boleh menarik kendaraan debitur secara paksa, perilaku sepihak itu merupakan tindakan melawan hukum.

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur maka berdasarkan Undang-Undang Fidusia, kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi terhadap debitur yang melakukan wanprestasi,”

ujarnya lewat Instagram @manangsoebeti_official.

Manang menuturkan, hal ini juga dikuatkan oleh putusan MK No 71/2021. Dalam putusan itu menjelaskan bahwa upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia harus melalui putusan pengadilan negeri.

Jadi tidak boleh semenah-menah kreditur melakukan penarikan paksa terhadap debitur yang ingkar janji. Kecuali debitur itu secara sukarela mau menyerahkan kendaraan atau objek fidusia itu kepada kreditur atau penerima fidusia,”

jelasnya.

Tipis untuk Debitur Jika Kendaraan Ditarik Paksa

Ia meminta, kepada debitur atau pemilik kendaraan tidak melakukan perlawanan bila mendapat tindakan semena-mena dari debt collector. Manang meminta, debitur melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Kalau mereka ada yang melakukan upaya paksa dengan tindakan-tindakan kekerasan merampas, mengancam laporkan ke Polres, ke Polda, kita akan melakukan tindakan hukum,”

tegasnya.

Manang mengingatkan, debt collector tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan debitur harus dilakukan atas izin pengadilan.

Sekali lagi, apabila ada putusan pengadilan Anda berhak untuk melakukan penarikan. Tanpa ada putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,”

tegasnya.
Tag:debt collectorHeadlinekalibatamatelutang
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sumber foto: Jasa Marga
Nasional

H+1 Lebaran 2026: Lalu Lintas Jabodetabek-Bandung Melonjak Tajam

Pada H+1 libur Idulfitri 1447H/2026M yang jatuh pada Minggu, 22 Maret 2026, volume kendaraan di sejumlah ruas tol masih menunjukkan peningkatan signifikan. Melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT), pihak…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read

(Part II) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Perubahan Pola Pemesanan Di sisi lain, salah satu perusahaan ojek online terbesar di Indonesia, Gojek memberi tanggapan terkait 'Krisis ojol' yang belakangan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Head of…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
5 Min Read
Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama
Olahraga

Veda Ega Cetak Sejarah, Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium di Moto3

Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih podium ketiga pada ajang Moto3 Brasil 2026. Balapan tersebut berlangsung di Sirkuit Ayrton Senna pada Minggu 22 Maret…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Banjir di permukiman padat penduduk Kedoya
Megapolitan

46 RT di Jaktim Terendam Banjir Saat Lebaran

Sejumlah wilayah Jakarta terendam banjir akibat hujan lebat yang mengguyur sejak Sabtu,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 hari lalu
Pemantauan hilal penentuan 1 Syawal 1447 H di Jakarta
Megapolitan

Jadwal Imsak Hari Terakhir Ramadan di DKI Jakarta, Puasa Penutup Jelang Lebaran

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 hari lalu
Ilustrasi Hujan
Megapolitan

Jumat Terakhir Ramadan, BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Besar Jakarta

Hari terakhir Ramadan di wilayah DKI Jakarta diprakirakan akan didominasi hujan pada…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
4 hari lalu
Ilustrasi hujan ringan
Megapolitan

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada Angin Kencang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca di wilayah DKI…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up