Propam Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma buntut kasus kematian dua Matel atau debt collector yang tewas dikeroyok di Kalibata. Sidang KKEP digelar di Mabes Polri hari ini, Rabu 17 Desember 2025.
Infonya begitu (sidang etik enam anggota yanma),”
kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat dikonfirmasi Rabu 17 Desember 2025.
Anam mengatakan momentum sidang etik terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri harus berjalan maksimal dan membuahkan hasil yang maksimal juga. Sidang etik ini juga menjadi gerbang untuk menentukan nasib para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban.
Kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana, ini penting untuk ahar tidak berulang kembali,”
kata Anam.
Namun demikian, Anam juga tidak membenarkan cara dua debt collector itu dengan memberhentikan paksa kendaraan yang ingin ditariknya di ruang publik. Sebab menurutnya dari kejadian-kejadian itulah yang memunculkan konflik.
Tapi, terlepas dari itu, penting untuk ditegaskan sekali lagi bahwa upaya-upaya dari debt collector siapapun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum. Karena, itu bisa memicu konflik, kekerasan, dan lain sebagainya,”
kata dia.
Anam mendorong kepada pihak Kepolisian dan pihak berwenang terkait untuk mengevaluasi khususnya kepada leasing dalam melibatkan debt collector untuk melakukan penagihan utang.
Banyak terjadi karena bermula dari penarikan yang di tengah jalan, di tempat umum, berulang terus. Juga perlu dipikirkan kalau kejadiannya terus berulang di tengah jalan begini, dipikirkan juga bagaimana orang yang punya leasing juga bertanggung jawab,”
tutup Anam.
Diberitakan sebelumnya, enam anggota Yanma Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang (matel) hingga tewas. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 170, ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara etik, keenam pelaku juga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C.

