Suami selebgram Donna Fabiola, Denre Sonda, langsung ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jaringan Bali. Denre menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Mabes Polri pada Rabu, 25 Desember 2025, setelah sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, Denre mendatangi Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri. Setelahnya, dia langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan tes kesehatan.
Tensi darah dengan hasil (normal) dan tes urine dengan hasil tes negatif,”
kata Eko melalui keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.
Menurut pengakuan Denre, dia mendapat narkoba jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Setelahnya, dia dikenalkan ke seseorang inisial J diduga bandar narkoba.
Setelahnya, mereka intens berkomunikasi dan transaksi barang haram tersebut berlangsung selama satu tahun. Pada 2024, Denre hilang kontak dengan J dan kembali bertransaksi dengan Mujahid.
Transaksi pembelian kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia,”
jelas Eko.
Narkoba yang dibelinya dipakai Denre untuk kebutuhan pribadi 10 gram per transaksi.
“Harga per-gram kokai sekitar 600-800 (1 RM = Rp3.800),”
katanya.
Sementara itu, cara Denre membawa kokain tersebut ke tanah air dengan diselipkan ke dalam koper di antara pakaian dan dimasukan ke bagasi pesawat. Tujuannya untuk menghidari pemeriksaan petugas.
Menurut Eko, Denre sudah mengkonsumsi barang haram itu sejak 2022 dan mengenal Mujahid sejak akhir 2023. Mereka berdua saling kenal lantara bekerja sesama broker.
Dari keterangan Tigran Denre, selain kokain saudara Mujahid (WNA Malaysia) diduga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya (Xtc, MDMA, dan Ketamin),”
tutup Eko.


