Satreskrim Polres Metro Depok mengakhiri misterius teror bom 10 sekolah yang ada di Depok, Jawa Barat. Polisi berhasil menciduk dalang teror bom yang mengatasnamakan Kamila di email atas nama Kamil yang dipakai pelaku untuk menyebar teror.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Gede Okta mengatakan pihaknya mengamankan dalang utamanya bernama Hilmi alias H (23 tahun). Usut punya usut, sakit hati dan dendam jadi alasan pelaku nekat menebar aksi teror tersebut.
Tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,”
ungkap Okta kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Kata Okta, pelaku membuat email dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya, Kamila kemudian menebar teror bom ke 10 sekolah yang ada di Depok pada 23 Desember 2025.
Bahwa ada email pengancaman bahwa ingin ‘Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah’ yang dikirimkan tersebut. Lebih lengkapnya mungkin teman-teman juga sudah mengetahui,”
ujarnya.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya mengerucut kepada Hilmi dengan barang bukti berupa handphone yang dipakainya.
Kerap Meneror Mantan Kekasihnya
Bak dendam kesumat, setelah lamarannya ditolak Kamila, Hilmi rupanya kerap meneror mantan kekasihnya itu. Diantaranya dengan membuat banyak akun media sosial untuk menyudutkan Kamila di lingkungan kampus.
Bahwa kembali lagi, Saudara H mengatasnamakan Saudari Kamila, menyatakan bahwa ‘Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila’ Seperti itu,”
terang Kasat Reskrim Polres Depok.
Okta bilang, hal tersebut bertujuan agar pelaku mendapat perhatian dari Kamila.
Karena memang tidak lebih kurang memang dia ingin mencari perhatian. Mencari perhatian dan juga kebetulan, kebetulan sama-sama memang alumni dari salah satu sekolah ini,”
ujarnya.
Lebih dari itu, Kamila juga sering mendapat teror dari Hilmi seperti sering mendapatkan order fiktif ojol maupun makanan terhadapnya, meski dia tidak pernah memesannya.
Akal-akalan Pelaku Kecoh Polisi
Sebetulnya, Kamila pernah melaporkan teror yang menimpa dirinya pada tahun 2024 ke Polda Metro Jaya. Bahkan penyidik juga sempat memeriksa Hilmi.
Namun di satu sisi, pelaku juga sempat melaporkan hal yang sama dialami mantan kekasihnya.
Saudara H itu karena yang bersangkutan pernah diperiksa oleh penyidik di sana. Dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah yang bersangkutan atau Saudara H membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei. Dia merasa diancam ataupun diteror,”
ucap Okta.
Atas ulahnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, jo Pasal 335 KUHP, jo Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.


