Kasus pedagang es gabus bernama Sudrajat yang dituding berbahan spon oleh anggota Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI sampai di telinga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza. Padahal setelah diuji lab, makanan tersebut ternyata layak untuk dikonsumsi.
Yusril mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir atas kelakuan anggota Polri -TNI itu, sebab tentunya mereka akan diproses jika terbukti bersalah.
Ia menuturkan, untuk membuktikan perbuatan mereka bersalah atau tidaknya, tentu ada proses yang harus di lewati sehingga akan terbentuk sanksi berupa disiplin, etik, hingga pidana dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota Kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan,”
ujar Yusril kepada wartawan, dikutip, Kamis, 29 Januari 2026.
Dia menekankan, semestinya anggota Polri -TNI itu tidak gegabah tanpa ada pembuktian yang jelas menuduh barang dagangan Sudrajat berbahan spon.
Yusril meminta agar dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu kepada institusi anggota tersebut bertugas.
Tapi prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum, tapi kalau melakukan kesalahan mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku,”
jelasnya.
Kepada masyarakat, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta masyarakat menghormati aparat tersebut. Sebab mereka hanya menjalankan tugas sebagaimana dalam UU dalam rangka menegakkan hukum dan diberi kewenangan oleh negara.
Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas Polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan, penahanan itu semua adalah kewenangan-kewenangan Kepolisian,”
tegas dia.
Yusril menambahkan bahwa apabila aparat kepolisian melakukan kesalahan, bertindak berlebihan, atau melakukan tindakan di luar hukum, maka mereka juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya telah menyatakan permohonan maaf terhadap Sudradjat atas tingkah laku anak buahnya di lapangan karena telah membuat gaduh.
Kami dari Polda Metro jaya menyampaikan permohonan maaf apabila di dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami yakni Bhabinkamtibmas ada persepsi yang kurang baik atau kurang tepat,”
ucap Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Januari 2026.
Kejadian itupun kini sudah kadung viral di media sosial, rencananya Polda Metro Jaya bakal memeriksa anggota Bhabinkamtibmas itu .
Bid Propam Polda Metro jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,”
jelas dia.
Terpisah, Kepala dinas penerangan TNI AD (Kadispenad), Kolonel Infanteri Donny Pramono mengakui adanya kesalahpahaman yang dilakukan oleh anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang. Anggota tersebut juga telah menyatakan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi terkait video tersebut, di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26 Januari 2026) malam.
Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan Kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan warga,”
ucap Donny melalui keterangannya.
Pasca kejadian itu, Anggota Babinsa TNI telah menemui Sudrajat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan melalui jalur dialog.
Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut,”
pungkas dia.

