Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar kasus dugaan illegal logging atau penebangan liar di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.
Dugaan sementara negara mengalami kerugian mencapai Rp239 miliar akibat dari penebangan liar tersebut.
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar,” ucap Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Letjen Richard menyebut sebanyak 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal diangkut menggunakan kapal tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I dari kepulauan Mentawai ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” ucap Letjen Richard .
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung. terkait dengan kasus ini ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.



