Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti, rencana pemerintah untuk memutihkan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan golongan tertentu.
DPR menilai, kehati-hatian dan tepat sasaran harus menjadi hal yang diperhatikan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan agar pelaksanaan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan benar-benar tepat sasaran.
Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Tetapi, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,”
Netty dalam keterangannya Jumat (7/11/2025).
Rencananya sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan terutama dari kalangan pekerja informal akan mendapat pemutihan tunggakan.
Kebijakan ini akan berjalan pada akhir 2025, yang diperuntukan bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, dan buruh lepas.
Netty menilai, semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional tidak boleh menghapus prinsip keadilan.
Kemudahan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu,”
Netty.
Ia menegaskan, keberhasilan program ini bergantung pada validitas data peserta. Menurutnya, verifikasi dan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah harus menjadi langkah utama sebelum kebijakan dijalankan.
Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata,”
Anggota Komisi IX DPR RI.
Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan, agar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, tidak disalah artikan sebagai pemutihan menyeluruh bagi seluruh penunggak iuran.
Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat,”
Netty.
Menurut Netty, kebijakan ini perlu disertai edukasi publik agar tidak memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pemutihan jangan sampai membuat masyarakat berpikir bahwa menunggak bisa dimaafkan. Kesadaran membayar iuran harus terus ditumbuhkan sebagai bentuk gotong royong sosial menjaga kesehatan bersama,”
Netty.



