Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan itu termaktub dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digugat oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
ujar Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).
Dalam pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’.
Pemohon mempermasalahkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dianggap mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Pemohon mencontohkan anggota polri yang aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono. Mahkamah kemudian menilai dalil yang diajukan sependapat dengan pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian ‘ menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.
Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”
kata Ridwan Mansyur.
Bila merujuk Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa ‘yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian’ dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh. Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,”
ucap Ridwan.
Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

