Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut pemberian kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Abdul Gani Kasumba (AGK) sah-sah saja. Pasalnya SP3 itu dikeluarkan khusus kepada terpidana yang meninggal dunia.
Saya kira setelah ada revisi undang-undang yang baru, dimana KPK memiliki kewanangan SP3 justru kepada mereka yang telah meninggal dunia, artinya pemberhentian itu oke,”
ujar Ray Rangkuti seperti dikutip dari podcast owrite.id yang tayang di YouTube, Selasa (18/11/2025).
Namun menurut Ray, yang menjadi persolan adalah ketika KPK menurunkan SP3 secara bersamaan juga menutup kasus tersebut. Seperti diketahui, Abdul Gani Kasumba terlibat kasus gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
SP3 terpidana oke saja selama yang bersangkutan meninggal dunia, tapi tidak dengan serta merta proses yang meliputi kasus itu ditutup KPK. Masalahnya yang kita dengar SP3 dikeluarkan beriringan dengan kasus dugaan suap dalam ‘Blok Medan’ itu ditutup KPK, itu tidak lazim,”
jelasnya.
Menurut Ray, seharusnya kasus yang berhubungan dengan kasus Abdul Gani Kasumba itu tidak ditutup, karena orang-orang yang terlibat masih ada, termasuk nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu yang ikut terseret.
Mestinya tidak boleh ditutup KPK, harus dilanjutkan terus kepada siapa yang diduga terlibat dengan almarhum itu harus diteruskan kasusnya tidak boleh dihentikan,”
jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ray pun mempertanyakan kasus suap dan gratifikasi terhadap Abdul Gani Kasumba ditutup oleh KPK. Bahkan ada dugaan seolah KPK mengamankan Bobby Nasution dan juga Kahiyang Ayu, sebab Pengadilan Maluku Utara sudah menyebut kedua nama tersebut.


