Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pejabat sekelas staf khusus (stafsus) di kementerian atau lembaga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan KPK (Perkom) nomor 3 tahun 2024.
Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya menerangkan, selama ini pejabat sekelas stafsus memang belum diwajibkan melaporkan LHKPN-nya sebagaimana UU nomor 28 tahun 1999.
Tapi di sini kita beranjak dari peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa posisi-posisi itu posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,”
kata Herda di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, dengan adanya aturan ini menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi. Bukan cuman sekedar dari personal tapi juga menyangkut lembaga itu sendiri.
Jadi mereka ada juga yang protes, ‘pak ini kan menurut golongan nggak diharuskan’, tapi kami kembalikan, ‘bapak mau membuat organisasinya beritegritas atau enggak? kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga’,”
tegas dia.
Aturan wajib melaporkan LHKPN berlaku enam bulan setelah seseorang resmi menduduki jabatan tersebut. Sehingga, kepatuhan LHKPN para stafsus pejabat itu baru terlihat pada periode pelaporan 2026 mendatang.
Jadi karena pelaporan LHKPN itu pelaporan tahunan yang dimulai dari Januari sampai Maret, jadi nanti kita lihat terkait ketaatannya stelah bulan Maret 2026,”
ungkapnya.
Karena Perkom itu tahun 2024 tapi berlaku 6 bulan kemudian. Nah sekarang kami sedang melakukan sosialisasi, insyaallah 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka taat atau tidak, atau mau gak sih menjadikan organisasi ini berintegritas,”
tambahnya.
Perihal stafsus yang dikenakan wajib lapor LHKPN, bisa dicontohkan dengan stafsus milik Presiden Prabowo Subianto yang telah dilantik. Mereka diantaranya:
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Zita Anjani

