Mabes Polri akhirnya menarik satu perwira tinggi (pati) Irjen Pol Raden Argo Yuwono ke kesatuannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Argo Yuwono dibatalkan jabatannya dari Kementerian UMKM dan kini kembali ke institusi Polri
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangakan, penarikan Argo dari Kementerian UMKM sebagaimana keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 November 2025.
Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,”
kata Trunoyudo melalui keterangannya, Jumat 21 November 2025.
Ditambahkannya, penarikan penempatan Argo di luar struktur Polri setelah sebelumnya adanya permintaan resmi dari kementerian UMKM. Hal itu juga berlaku dengan anggota Polri yang saat ini ditempatkan di lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
Di satu sisi, Kapolri Sigit juga telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji lebih dalam lagi perihal putusan dari MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Nantinya Pokja tersebut bakal berkoodinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, Pokja hingga saat ini masih bekerja dan berfokus pada langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,”
pungkas Trunoyudo.

