Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai polisi saat ini tidak amanah. Ia merujuk pada kondisi 23 tahun lalu setelah Undang-Undang Kepolisian tahun 2002 dibentuk, seharusnya ada harapan besar terhadap transformasi Polri sebagai institusi demokratis.
Kenapa saya katakan tidak amanah? Polisi itu kan adalah anak kandung reformasi. Reformasi itu adalah hasil kerja masyarakat Indonesia, aktivis mahasiswa. Kemudian masyarakat yang mau melakukan perubahan transformasi dari orde baru kepada reformasi. Akhirnya mengedepankan Hak Asasi Manusia dan supremasi sipil,”
ujar Teguh kepada owrite baru-baru ini.
Sugeng menambahkan, dari situ polisi seolah mendapatkan berkahnya dari yang tadinya di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dinaikkan ke statusnya dibawah presiden.
Kemudian sudah ditetapkan sebagai demokratik polisi. Jadi polisi yang berada di wilayah demokratis, ternyata tidak boleh melakukan brutality, tidak boleh menyalahgunakan kewenangan, humanisme, kehormatan asasi manusia,”
jelasnya.
Sayangnya, selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dinamika kepercayaan masyarakat terhadap Polri bergerak naik turun dan cenderung menurun. Kemudian muncul ucapan dari masyarakat untuk tidak melapor kepada polisi.
Apa sih? Percuma lapor polisi. Bayar, bayar, bayar. Itu kan adalah sebetulnya jiwa masyarakat yang mau menyatakan, polisi kamu nggak amanah,”
jelasnya.
Tak hanya itu, Sugeng melihat banyak penyimpangan yang terjadi di wilayah untuk tingkat Kepolisian Resor (Polres). Banyak pungutan liar yang terjadi di Polres.
Polres itu jadi raja-raja kecil di daerah, di Kalimantan, Sumatera, di pulau-pulau itu raja-raja kecil. Jadi hidup matinya manusia di sana. Belum lagi soal penegakan hukum,”
paparnya.
Sugeng menjelaskan, menurut data dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat sebanyak 90 persen keluhan masyarakat itu soal penegakan hukum polisi yang buruk. Masyarakat mencari keadilan justru selama proses hukum dia teraniaya, baik pelapor maupun terlapor.
Kalau pelapor nggak ada kepastian kapan kasusnya selesai, biaya terus (jalan). Kalau terlapor juga teraniaya, dijadikan tersangka, mungkin ditahan, atau mungkin keluar uang, banyak laporannya ke IPW,”
jelasnya.
Menurut Sugeng, perlu adanya pengawan yang ketat agar kembali lagi dipercaya masyarakat. Karena tidak mungkin soal keamanan dan ketertiban, dan penegakan hukum melibatkan TNI.
Karena beda ideologinya, polisi harus diperkuat profesionalisme dan indepensinya. Harus ada pengawasan eksternal, Kompolnas harus diperkuat dengan dibentuknya tidak dengan Perpres, tapi dengan Undang-Undang,”
ucapnya.
Jadi, lanjut Sugeng, Kompolnas perlu dibentuk independen dan sesuai dengan unsur-unsur dari pemerintahan, dan dikeluarkan menjadi komisioner seperti di DPR dan memiliki kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM.
Misalnya ada polisi yang melakukan pelanggaran, kan pelanggaran nggak diproses pidana untuk perwira-perwira. Nanti Kompolnas yang menyelidiki, setelah penyelidikan selesai, naik sidik, reserse, harus terima,”
tandasnya.



