Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk mengusut kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana,”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.
Selama berada di Arab Saudi, penyidik bakal bertamu ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kemudian ke kantor Kementerian Haji Arab Saudi untuk menggali perihal kuota dan fasilitas haji kepada para jamaah selama berada di tanah suci.
Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu,”
Asep.
Kurang lebih, penyidikan di Arab Saudi akan memakan waktu selama sepekan lebih.
Sementara untuk hasilnya, Asep belum bisa menyampaikan temuan-temuan penyidik selama disana.
Masih akan ada di sana mungkin satu minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami,”
Asep.
Ikwal penyidik yang akan bertolak ke Arab Saudi sebelumnya telah direncanakan KPK sebelumnya.
Sebab disana menjadi lokasi untuk memastikan tempat dan akomodasi pasca Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam penambahan kuota tersebut, ada asumsi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50%-50% bagi haji khusus dan reguler dalam rangka penyesuaian ketersediaan tempat dan akomodasi.
Kasus ini bermula adanya penambahan 20.000 kuota jamaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, dimana waktu itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023.
Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama, tanggal 15 Januari 2024.
Sementara itu, untuk kuota tambahan terdiri dari 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji sementara pengelolaannya diserahkan ke masing PIHK.
Diduga ada 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu. Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar USD 2.600-7.000 per kuota.
Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.
Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini.


