Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengungkap persoalan lama, yakni kerentanan ekologis dan carut-marut tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Meski salah satu pemicunya adalah Siklon Tropis Senyar, namun para ahli menegaskan kerusakan ekologis yang memperparah dampak bencana bukanlah kejadian alam semata, melainkan hasil dari kebijakan yang lemah dan tumpang tindihnya izin pemanfaatan ruang.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, menilai akar persoalan terletak pada pergeseran fungsi dari izin. Dalam konsep awal, izin berfungsi membatasi dan melindungi aktivitas yang pada dasarnya dilarang, menjadi diperbolehkan dengan syarat ketat. Namun kini, izin justru dimaknai sebagai instrumen retributif yang diberikan dengan mudah kepada korporasi tanpa pengawasan yang memadai.
Sekarang izin itu diberikan tanpa monitoring, tanpa evaluasi, bahkan tanpa penegakan hukum,”
ujar Uli kepada owrite baru-baru ini.
Kondisi ini dibuktikan dengan maraknya kebun sawit dan pertambangan ilegal, serta perusahaan yang berulang kali menyebabkan kebakaran hutan dan banjir. Sayangnya, kondisi tersebut tetap mendapat akses izin baru maupun pendanaan.
Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?
Uli menegaskan, tanggung jawab utama ada pada Presiden, karena seluruh kementerian bekerja di bawah komandonya. Namun, ada banyak kementerian sektoral yang memiliki peran langsung terhadap terjadinya kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut Uli menyoroti terkait izin yang saat ini mengalami pergeseran. Harusnya izin berfungsi untuk memproteksi dan membatasi. Namun sekarang izin itu dimaknai sebagai retributif dan diberikan dengan mudah kepada banyak korporasi.
Terus kemudian tidak diikuti dengan monitoring, evaluasi perizinan, dan bahkan enggak diikuti dengan penegakan hukum. Buktinya banyak sawit ilegal, tambang ilegal, Dan perusahaan penyebab kebakaran hutan, banjir, longsor dan lain sebagainya,”
jelasnya.
Selain itu, tanggung jawab juga harus diberatkan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM, karena izin untuk operasi produksi batubara itu ada di Kementerian ESDM.
Batang Toru misalnya, ketika overlay, disitu ada beberapa izin. Dan ada satu izin tambang Martabe, ini adalah satu izin yang penerima manfaat paling besarnya satu grup besar dan base-nya di Inggris. Nah, ini harusnya dievaluasi Martabe, yang harus dievaluasi oleh Kementerian ESDM,”
tuturnya.
Selain itu, Bappenas juga memiliki tanggung jawab pada masalah tersebut. Sayangnya tidak pernah disebut, padahal legalisasi atau persetujuan dari Tata Ruang itu ada di kementerian tersebut.
Dan juga BNPB, karena konteks bencana yang terjadi di tiga provinsi ini, titik pemicunya kan siklon ya. Dan BMKG tuh sudah mengingatkan itu sejak beberapa hari sebelum kejadian, bahwa ada bibit siklon yang muncul. Dan meminta BNPB untuk melihat ini sebagai sebuah risiko besar. Tapi nggak dilakukan apapun. Jadi early warning-nya nggak jalan. BNPB malah bilang itu kecil aja,”
tandasnya.



