Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menyetujui penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Langkah ini diambil untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menjelaskan Ditjen Gakkum menekankan bahwa keputusan tersebut guna menutup celah potensi adanya modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana.
Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko,”
kata Yazid dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 15 Desember 2025.
Ditjen Gakkum nantinya akan menjalankan dua peran strategis selama masa pembekuan berlangsung, yakni dengan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Dengan memperluas akses kanal pengaduan masyarakat, hal ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai ‘mata dan telinga’ di lapangan.
Di samping itu, Ditjen Gakkum Kehutanan pun menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam dan meminta masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.
Terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan itu sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh Pemegang Perizinan Berusaha dan Pemegang Persetujuan PKKNK, Ditjen Gakkum Kehutanan, yang telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif.
Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut.
Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera,”
ujarnya.


