Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk bertindak tegas terhadap perusahaan kehutanan yang melanggar aturan. Ia menegaskan agar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) langsung dicabut tanpa ragu apabila ditemukan pelanggaran.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. Presiden bahkan membuka opsi melibatkan TNI dan Polri guna mendukung proses investigasi dan penertiban kawasan hutan.
Jangan ragu. Kalau perlu bantuan personel untuk investigasi, silakan minta ke Polri atau TNI. Siapa pun yang melanggar aturan, langsung kita tindak dan izinnya dicabut,”
tegas Prabowo.
PBPH Diaudit Menyeluruh, Pemerintah Perangi Pembalakan Liar
PBPH merupakan izin resmi yang diberikan negara kepada pelaku usaha untuk mengelola kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan, baik untuk pemanfaatan kayu, jasa lingkungan, maupun hasil hutan bukan kayu di hutan produksi dan lindung.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah serius memberantas pembalakan liar dan penyalahgunaan konsesi hutan. Ia meminta seluruh pemegang PBPH segera diverifikasi dan diaudit.
Semua perusahaan pemegang konsesi harus diperiksa. Kita lihat tingkat pelanggarannya dan langsung ditindak sesuai aturan,”
ujar Prabowo.
1,5 Juta Hektare Kawasan Hutan Sudah Ditertibkan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah mencabut 22 izin PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare. Jika digabung dengan penertiban sebelumnya, total kawasan hutan yang telah ditertibkan sejak Februari 2025 mencapai 1,5 juta hektare.
Dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo, kami telah menertibkan PBPH bermasalah seluas 1,5 juta hektare,”
ungkap Raja Juli.
Raja Juli juga mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam maraknya kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November lalu.
Sudah ada catatan perusahaan-perusahaan di tiga provinsi tersebut. Proses hukum akan berjalan dengan koordinasi bersama kepolisian dan Satgas PKH,”
jelasnya.
Tak Ada Kompromi bagi Perusak Hutan
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menelusuri asal-usul kayu yang terbawa banjir secara ilmiah dan menindak tegas pelaku pelanggaran.
Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Siapa pun yang melanggar akan kami kejar dan tindak,”
tegas Raja Juli dalam rapat DPR awal Desember lalu.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum kehutanan dijalankan secara progresif sesuai arahan Presiden. Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah yang terdampak banjir dan longsor.


