Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara Indonesia.
Sejak 2021 hingga 2025, tercatat lebih dari 12.000 WNI terdampak berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Data tersebut merupakan akumulasi kasus selama beberapa tahun terakhir, di mana sebagian besar korban terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta dipaksa terlibat dalam aktivitas kriminal, khususnya di pusat penipuan daring (online scam centers) yang tersebar di kawasan Asia Tenggara.
Dalam keterangan resminya, Kemlu menyebut banyak WNI direkrut secara ilegal lalu dipaksa menjalankan kejahatan berbasis teknologi.
Modus ini dikenal sebagai forced criminality, di mana korban tidak hanya dirugikan secara fisik dan mental, tetapi juga berisiko terjerat masalah hukum di negara tempat mereka dieksploitasi.
Kejahatan transnasional sendiri merupakan bentuk kriminalitas yang melibatkan lebih dari satu negara, baik dalam perencanaan, eksekusi, maupun dampaknya.
Jenis kejahatan ini mencakup TPPO, narkotika, pencucian uang, terorisme, hingga kejahatan siber.
Kerugian Fantastis Akibat Kejahatan Digital
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir (Tata), menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan transnasional generasi baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Dalam setahun terakhir saja, Indonesia disebut mengalami kerugian finansial mencapai US$ 474 juta akibat berbagai aksi penipuan online lintas negara.
Tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi ancaman ini sendirian. Diperlukan kerja sama global yang terkoordinasi dan berkelanjutan,”
Tata dalam International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok.
Konferensi internasional tersebut digelar oleh Pemerintah Thailand bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan dihadiri perwakilan dari sekitar 40 negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, serta sektor swasta.
Dalam forum tersebut, Indonesia mendorong tiga fokus utama kerja sama global dengan penguatan penegakan hukum lintas negara, melalui pertukaran intelijen real-time dan operasi bersama.
Selain itu juga ada kolaborasi finansial dan siber, melibatkan unit intelijen keuangan serta regulator digital untuk memutus aliran dana illegal dan terakhir pendekatan berbasis korban, dengan menempatkan perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sebagai prioritas.
TPPO Masih Jadi Ancaman Serius bagi WNI
Selain online scam, Indonesia juga masih menghadapi masalah serius terkait perdagangan orang. Dalam periode 2020–2025, tercatat 7.027 WNI menjadi korban TPPO di sedikitnya 10 negara.
Tujuh negara berada di kawasan Asia Tenggara, sementara tiga lainnya mencakup Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Belarus.
Indonesia menegaskan pentingnya memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional yang sudah ada, seperti ASEAN, Bali Process, serta Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC).
Ketidakpedulian memberi ruang bagi kejahatan. Sebaliknya, kerja sama internasional adalah kunci menciptakan keamanan bersama,”
Tata.


