Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa partainya tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).
Agenda tersebut membahas status Sudewo, Bupati Pati yang merupakan kader Gerindra dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,”
kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan, penanganan kasus Sudewo oleh KPK merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dijalani sesuai ketentuan.
Sudewo diduga terlibat praktik korupsi berupa jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ingatkan Kader
Lebih lanjut, Dasco mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, selama ini telah berulang kali menekankan pentingnya kehati-hatian bagi seluruh kader, baik yang berada di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Karena itu, Dasco menyebut partainya sangat menyayangkan adanya kasus hukum yang menjerat salah satu kepala daerah dari Gerindra tersebut.
Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,”
ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
KPK Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.
Jeratan Pasal Tipikor
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


