Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan ini diumumkan di Jakarta pada 21 Januari 2026.
Langkah penegakan hukum merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo. Presiden telah mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas-entitas yang terbukti memicu bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, menegaskan pihaknya mendukung penuh keputusan kepala negara untuk membersihkan praktik usaha yang merusak lingkungan.
Sesuai dengan kewenangan kami, kami akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sesneg kemarin,”
ucap Diaz.
Pencabutan izin merujuk hasil evaluasi dan audit intensif yang dilakukan oleh tim pengawas KLH bersama para pakar. Berdasar hasil kajian teknis, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas korporasi tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
Perusahaan-perusahaan ini dianggap gagal memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
28 entitas yang menerima sanksi berat yakni 22 perusahaan bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dan 6 perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Akibat pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan.
Pemerintah menegaskan upaya ini merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak menoleransi korporasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Langkah ini juga merupakan implementasi amanat UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berikut daftar korporasi:
22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri (izin seluas 97.905 hektare)
2. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare)
3. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare)
Sumatra Barat
1. PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektare)
2. PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare)
3. PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare)
4. PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare)
5. PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare)
6. PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare)
Sumatra Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur (49.629 hektare)
2. PT Barumun Raya Padang Langkat (14.800 hektare)
3. PT Gunung Raya Utama Timber (106.930 hektare)
4. PT Hutan Barumun Perkasa (11.845 hektare)
5. PT Multi Sibolga Timber (28.670 hektare)
6. PT Panei Lika Sejahtera (12.264 hektare)
7. PT Putra Lika Perkasa (10.000 hektare)
8. PT Sinar Belantara Indah (5.197 hektare)
9. PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare)
10. PT Sumatera Sylva Lestari (42.530 hektare)
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun (2.786 hektare)
12. PT Teluk Nauli (83.143 hektare)
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk. (167.912 hektare)
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK
Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan
2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air
Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan
Haram Ganti Seragam
Sawit Watch merespons pencabutan izin usaha terhadap 28 lantaran melanggar aturan pemanfaatan hutan. Tindakan pemerintah jangan sampai hanya menjadi formalitas atau sekadar “ganti baju” bagi korporasi, melainkan harus diikuti dengan audit menyeluruh dan redistribusi lahan untuk rakyat.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, mengapresiasi langkah pemerintah namun mengingatkan bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal dan bukan solusi akhir.
Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup,”
kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Januari 2026.
Dia mendesak pemerintah tidak hanya setop pada sanksi administratif saja, tapi pemerintah harus mengimplementasikan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi, serta memastikan perusahaan membiayai pemulihan ekosistem yang rusak.
Tanpa tindak lanjut yang konkret, kebijakan ini dikhawatirkan bakal menjadi formalitas belaka.
Pencabutan izin, merujuk kepada data pemerintah, menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar, yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging.
Artinya, persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Karena itu keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya.
Selain itu, juga terkait bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin, agar tidak berujung pada pengabaian, konflik baru, atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh.
Kekhawatiran utama Sawit Watch ialah lahan bekas pencabutan izin akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau “pemain lama” dengan menggunakan nama baru.
Ini adalah pola lama yang harus diputuskan. Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,”
tegas Surambo.
Dia menuntut agar lahan tersebut diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal, serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan.
Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,”



