Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa ratusan miliar rupiah anggaran penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2026 hingga kini masih tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dialihkan.
Padahal, secara fungsi, anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh Kemenhaj.
Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa 10 Februari 2026.
Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,”
ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Irfan menjelaskan, salah satu sumber anggaran yang belum dialihkan berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2026. Total dana SBSN yang masih berada di Kemenag mencapai Rp 478.554.363.000.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) di 57 lokasi di seluruh Indonesia.
Rinciannya, pembangunan asrama haji di empat lokasi menelan anggaran Rp 300.279.000.000, sementara pembangunan PLHUT di 53 lokasi sebesar Rp 178.275.363.000.
Pengalihan Anggaran Disetujui Bappenas
Irfan menambahkan bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah memberikan persetujuan atas proses pengalihan anggaran tersebut.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,”
ungkap Irfan.
Selain SBSN, Irfan juga mengungkapkan bahwa anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyewaan asrama haji di seluruh Indonesia juga belum dipindahkan dari Kemenag. Total dana PNBP tersebut mencapai Rp 34.384.782.000.
Anggaran ini direncanakan untuk pembiayaan operasional asrama haji, dengan rincian UPT Asrama Haji di 10 lokasi sebesar Rp 23.802.138.000 dan asrama haji non-UPT di 18 lokasi sebesar Rp 10.582.644.000.
Total lokasi 28 dengan total anggaran Rp 34.384.782.000. Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,”
ujar Irfan.
Belum Sesuai Kebutuhan Riil
Lebih lanjut, Irfan memaparkan bahwa anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 saat ini masih bersumber dari tiga komponen utama, yakni dana rupiah murni dari Badan Penyelenggara Haji, dana SBSN yang masih dalam proses pengalihan, serta dana PNBP yang juga belum dialihkan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat total anggaran yang tersedia belum mencerminkan kebutuhan riil sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Total anggaran existing tersebut belum mencerminkan kebutuhan riil dari amanah undang-undang yang harus kami jalankan,”
kata Irfan.
Sebagai perbandingan, Irfan menyebutkan bahwa pada tahun 2025, anggaran penyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, sementara anggaran kesehatan haji di Kementerian Kesehatan sekitar Rp 319 miliar.
Namun pada tahun 2026, kedua kementerian tersebut tidak lagi mengalokasikan anggaran haji, sehingga menimbulkan kekosongan pembiayaan pada aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah.
Pada tahun 2026, kedua kementerian tersebut sudah tidak lagi mengalokasikan anggaran terkait haji. Kondisi ini menciptakan kekosongan dan terdapat gap pembiayaan terhadap aktivitas inti penyelenggaraan haji dan umrah,”
pungkasnya.


