Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru-baru ini disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, berpendapat pernyataan Jokowi sebagai sebuah ironi dan upaya melepaskan tanggung jawab atas kondisi pelemahan KPK saat ini.
Alih-alih memberikan solusi, wacana ini memperlihatkan Jokowi “cuci tangan” atas kesalahannya pada masa lalu.
Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,”
kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.
Dia mengingatkan publik, bahwa proses revisi UU KPK pada tahun 2019—yang menghasilkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019—berjalan dengan tempo sangat singkat dan minim partisipasi publik.
Wana menyoroti bahwa Jokowi memiliki peran sentral dalam memuluskan revisi tersebut.
Proses revisi sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,”
ujar dia.
Dua alasan utama Jokowi disebut sebagai kontributor terbesar pelemahan KPK:
1. Penerbitan Surat Presiden: Pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili eksekutif membahas revisi UU KPK bersama DPR. Langkah ini menjadi lampu hijau dimulainya pembahasan kilat tersebut.
2. Penolakan menerbitkan Perppu: Di tengah gelombang protes besar-besaran mahasiswa dan masyarakat sipil pada September 2019 (dikenal dengan aksi #ReformasiDikorupsi), Jokowi memilih untuk tidak menggunakan hak konstitusionalnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut.
Padahal ia (Jokowi) memiliki hak untuk melakukan hal tersebut (menerbitkan Perppu) ketika ada protes besar pada September 2019,”
ucap Wana.
Pernyataan ICW ini tidak lepas dari sejarah kelam pelemahan KPK yang terjadi di akhir masa jabatan periode pertama Presiden Jokowi. Revisi UU KPK tahun 2019 mengubah wajah KPK secara fundamental.
Beberapa poin krusial yang diubah dan dianggap melemahkan:
1. Status kepegawaian: Pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara, yang dinilai menggerus independensi mereka. Hal ini memuncak pada pemecatan puluhan pegawai berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2. Pembentukan Dewan Pengawas: Dewan memiliki kewenangan besar dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, yang dinilai memperlambat gerak penindakan korupsi;
3. Hilangnya independensi: KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, bukan lagi sebagai lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Respons Mantan
Jokowi jadi sorotan kali ini. Bermula ketika eks Ketua KPK Abraham Samad Riyanto, bertemu dengan Presiden Prabowo di Kertanegara, 30 Januari.
Kala itu muncul usul agar UU KPK dikembalikan menjadi undang-undang versi lama. Kemudian Jokowi pun merespons usulan tersebut.
Ya, saya setuju. Bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru, ya. Inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR (untuk) direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,”
aku dia.



