Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan sindikat penjualan bayi dan balita di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat sejak 11 Februari 2026 dalam penanganan perkara ini.
Fokus utama LPSK ialah memastikan pemenuhan hak-hak empat korban anak, yang terdiri dari dua balita (usia 3 dan 5 tahun) serta dua bayi (usia sekitar 5–6 bulan), dilakukan secara komprehensif.
Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.
Penguatan hak korban pun diatur dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
UU Nomor 21 Tahun 2007 secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia,”
kata Antonius.
Regulasi tersebut menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, seperti LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.
Perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum,”
tambah Antonius.
Ia merujuk Pasal 6 UU tentang Pemberantasan TPPO yang mengatur bahwa setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menghukum pelaku secara tegas. (Sementara) melalui lembaga perlindungan korban, (negara) wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang optimal,”
jelas Antonius.
Berdasar data Permohonan kepada LPSK ihwal perkara perdagangan orang tahun 2025, terdapat 554 permohonan.
Program layanan perlindungan tertinggi yang diakses berupa fasilitasi restitusi (319 layanan), pemenuhan hak prosedural (176 layanan), psikososial (34 layanan) dan rehabilitasi psikologis (20 layanan).
Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi.
Diaturnya penyitaan sebagai jaminan Restitusi dalam Pasal 179 KUHAP, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban perdagangan orang, yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta.
Awal Mula
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.
Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat (mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta).
Anak tersebut akhirnya ditemukan di Jambi, bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan. Polisi menilai, ada jaringan perdagangan orang yang terorganisasi, sebab anak itu pindah tangan secara berantai. ‘
Anak-anak itu akhirnya diboyong ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan, dan polisi terus mendalami kasus ini.
Berdasar hasil penelusuran, polisi akhirnya menetapkan 10 tersangka. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.



