Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai adanya masalah serius dalam mekanisme seleksi pejabat negara, khususnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal itu ia sampaikan setelah diumumkannya hasil Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 19 Februari 2026, bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan DPR atas nama Adies Kadir.
Menurutnya, tidak ada fit and proper test saat DPR menunjuk Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tunggal. Fit and proper test itu untuk memastikan seseorang itu layak atau pantas untuk jabatan yang sedang ingin diisi.
Kemudian kita bisa katakan terkait proses tertutup hanya tidak lebih dari 30 menit yang ada di Komisi III untuk menguji Pak Adies Kadir. Mereka menyambut Pak Adies Kadir sebagai calon hakim Konstitusi pilihan mereka. Jadi fit and proper test itu pun hanya formalitas,”
ujar Lucius kepada owrite baru-baru ini.
Menurutnya, kasus ini juga terjadi pada Inosentius Samsul yang dipilih sebagai Hakim MK oleh DPR. Lucius melihat fit and proper test pada Inosentius hanya basa basi saja.
Sesungguhnya mereka sudah menentukan Pak Ino sebelum fit and proper test itu sebagai calon hakim Konstitusi usulan DPR. Jadi basa basi doang di Komisi III waktu itu. Dan saya kira kelemahan belakangan ini seperti itu. Fit and proper test itu hanya ajang formalitas aja,”
jelasnya.
Menurutnya fit and proper test yang sesuai aturan itu harus ada dua sampai tiga calon, sehingga ada kompetisi. Nanti para calon hakim MK akan menjelaskan mengenai visi misi mereka. Namun hal itu tidak berlaku sejak era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).
Tidak pernah ada lebih dari satu nama yang dikirim untuk kemudian di fit and proper test di DPR. Jadi kecenderungan hanya mengusulkan satu nama, saya kira itu mengubah makna fit and proper test. Fit and proper test bukan lagi sebagai ajang kompetisi untuk menentukan seorang pejabat layak atau tidak, tapi ini basa basi untuk kemudian membenarkan pilihan politik dari DPR dan juga pemerintah,”
pungkasnya.



