Kamis pagi itu, 19 Februari 2026, seharusnya menjadi hari libur yang tenang bagi Arianto Tawakal. Namun, perjalanan remaja 14 tahun siswa kelas IX di MTsN 1 Maluku Tenggara itu terhenti paksa di aspal panas kawasan RSUD Maren, Kota Tual.
Bukan karena kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan akibat hantaman benda keras yang datang dari tangan seorang pengayom masyarakat.
Tanpa peringatan, sebuah helm taktikal baja diayunkan keras, menghantam wajah Arianto yang tengah melaju di atas motornya.
Sang eksekutor bukan preman jalanan, melainkan Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang tengah bertugas dalam operasi penertiban balap liar.
Benturan itu fatal; Arianto kehilangan kendali, tersungkur, dan meregang nyawa dengan cara yang oleh keluarganya digambarkan “diperlakukan seperti binatang”.
Kasus ini seketika meruntuhkan klaim profesionalisme Polri, mengubah penertiban rutin menjadi tragedi pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang memicu amarah publik.
Kasus ini telah memantik respons keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan berlebih hingga menghilangkan nyawa.
Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,”
ujar Sigit.
Sigit secara spesifik memerintahkan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk memberikan sanksi hukum terberat, secara pidana dan etik, serta meminta proses perkara ini harus tuntas dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kini, Masias dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara; dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, perihal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.
Fatalnya “Mindset” Tempur
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyatakan dalam prosedur standar Polantas, jika pelanggar tidak mau berhenti, petugas lazimnya membiarkan kendaraan berlalu sambil mencatat nomor polisi dan berkoordinasi untuk pencegatan, bukan menyerang fisik.
Kegagalan Masias menahan diri berakar pada perbedaan karakteristik tugas. Polisi reguler dididik dengan pola pikir melayani dan melindungi (to serve and to protect).
Sebaliknya, Brimob dibentuk untuk menghadapi situasi ekstrem, berisiko tinggi, dan ancaman nyawa, sehingga memiliki pola pikir tempur ala paramiliter (to combat).
Bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan kekuatan sedemikian rupa. Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat,”
jelas Reza.
Problem menjadi sangat serius ketika Masias menggunakan helm untuk menghantam pelipis korban. Helm bukanlah instrumen pengendali massa atau pelanggar lalu lintas.
Mengarahkan benda keras ke area vital seperti kepala, termasuk dalam klasifikasi penggunaan daya paksa yang berakibat kematian. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait eskalasi ancaman yang dihadapi pelaku.
Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK (kakak korban) dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati. Apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?”
kata Reza.
Dalam menangani balap liar adalah pembubaran, pelaku biasanya bakal melarikan diri saat melihat petugas. Jika keberadaan Brimob di lokasi adalah sebuah kebetulan, Reza menilai ada jeda waktu yang cukup sebelum insiden terjadi untuk berkoordinasi dengan Unit Lalu Lantas atau satuan wilayah kepolisian setempat.
Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik,”
sambung dia.
Reza menolak keras narasi bahwa insiden ini hanyalah kesalahan individu. Ia melihat ada unsur pembiaran dari personel Brimob lain di lokasi yang melihat Masias menggunakan alat tak sesuai peruntukkan, namun tidak mencegahnya.
Maka, rekan-rekan Masias lainnya wajib dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana, serta dilakukan pemeriksaan di tingkat komando kewilayahan.
Pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan Kepala Satuan Wilayah setempat. Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa,”
tutur Reza.
Benahi Adab
Tragedi Arianto merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Kondisi ini menuntut adanya koreksi mendasar terhadap arah, kultur, dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menegaskan, serangkaian tragedi ini tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.
Peristiwa ini menegaskan adanya persoalan struktural, penggunaan kekuatan yang berlebihan, lemahnya kontrol terhadap terhadap kepolisian, serta kultur kekerasan yang masih mengakar dalam tubuh Polri,”
kata Erasmus.
Merespons krisis struktural tersebut, ICJR memaparkan empat tuntutan mendesak untuk mereformasi tubuh Polri:
1. Tarik Brimob dari Fungsi Pengamanan Sipil
Keterlibatan satuan Brimob dalam pengamanan masyarakat sipil dinilai berisiko tinggi memicu eskalasi penggunaan kekuatan yang mematikan. Karakter Brimob yang paramiliteristik sangat bertentangan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan sipil, yakni strict necessity (kebutuhan mendesak) dan proportionality (proporsionalitas).
Penanganan keamanan di ruang sipil seharusnya tidak menggunakan pendekatan tempur, melainkan mengedepankan pendekatan berbasis hukum acara yang terukur dengan akuntabilitas yang jelas.
2. Kembalikan Polri pada Fungsi Penegakan Hukum Terbatas (Refocusing)
ICJR mendorong adanya refocusing atau pengembalian fokus Polri. Langkah ini tidak boleh dimaknai sekadar memperkuat fungsi pelayanan administratif. Problem utama institusi saat ini terletak pada terlalu lebarnya fungsi Polri yang mencampurkan peran keamanan, ketertiban, dan kuasi-militer dalam satu atap.
Refocusing harus diarahkan guna menegaskan kembali posisi Polri murni sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Hal ini mencakup pembatasan fungsi keamanan yang bersifat militeristik, peningkatan profesionalisme, serta penghapusan praktik koersif di lapangan.
3. Audit Menyeluruh Kultur Kekerasan di Internal Polri
Selain kematian Arianto, kasus tewasnya Bripda DP akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya menjadi bukti nyata berbahayanya kultur internal Polri. Praktik senioritas yang abusif, relasi komando yang kaku, serta toleransi terhadap kekerasan sebagai mekanisme pendisiplinan merupakan warisan kultur militeristik yang belum sepenuhnya ditanggalkan.
Meski Polri telah lama dipisahkan dari militer untuk menjadi institusi sipil, pola kekerasan internal ini membuktikan bahwa transformasi tersebut belumlah tuntas, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di lembaga pendidikan kepolisian.
4. Putus Rantai Impunitas dan Proses Hukum Tertutup
Transparansi proses penegakan hukum menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik. ICJR mengkritik model penanganan kasus kekerasan aparat yang cenderung tertutup dan didominasi penyelesaian internal, karena hal ini hanya akan memperkuat persepsi impunitas (kekebalan hukum) di mata masyarakat.
Praktik ini terus berulang. ICJR mencontohkan ketidakjelasan proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melindas Affan Kurniawan menggunakan kendaraan taktis beberapa waktu lalu. Negara diwajibkan untuk memastikan proses hukum berjalan independen, imparsial, melibatkan pengawasan eksternal, dan berfokus pada pemulihan hak korban beserta keluarganya.
Rangkaian peristiwa ini tidak lagi dapat direduksi menjadi persoalan ‘oknum’. Jika kekerasan terus berulang, maka yang bermasalah adalah desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi,”
tegas Erasmus.



