Niat hati ingin mendongkrak kemandirian ekonomi desa, dua menteri di Kabinet Merah Putih justru memantik badai polemik yang mengancam iklim investasi. Wacana menyetop ekspansi ritel modern di kawasan pedesaan belakangan ini kembali meledak.
Pemantik utama adalah pernyataan frontal Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Dalam rapat bersama Komisi V DPR, November 2025, yang isunya kembali memanas pada pekan keempat Februari 2026, Yandri secara terang-terangan meminta agar izin minimarket disetop apabila program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah berjalan.
Dengan retorika yang kental nuansa populis, ia menyoroti lebih dari 20.000 gerai ritel modern yang dianggapnya telah “merajalela”, sembari melontarkan sinisme bahwa kekayaan konglomerasi ritel tersebut “sudah terlalu untuk Republik ini.”
Saya setuju sekali, (saya) ulangi lagi di forum yang terhormat ini Pak Ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret disetop. Saya kira pemerintah harus berpihak, Pak,”
ucap Yandri.
Buat apa kita membangun Kopdes tapi Alfamart sama (Indomaret) atau sejenisnya merajalela? Ya artinya tidak apple to apple sebenarnya. Kalau mereka sudah sangat besar, sangat monopoli selama ini, tentu akan menjadi ancaman bagi Kopdes,”
sambung dia.
Langkah Yandri nyatanya bersambut. Menteri Koperasi Ferry Juliantono, mulanya ikut mengipas bara yang disulut Yandri. Pada 21 Februari, ia secara eksplisit mengimbau agar desa tidak lagi disusupi Alfamart dan Indomaret demi memuluskan jalan Kopdes.
Iya sebaiknya desa jangan Alfamart dan Indomaret karena sudah ada Kopdes, karena biar uang itu berputar di desa tidak ke pemilik saham yang di Jakarta,”
tegas dia.
Namun, usai menerima aspirasi dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) pada 26 Februari, Ferry mengubah narasi bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi hub (pusat penyalur), dan ritel modern bisa menjadi mitranya.
Kami akan promosikan produk-produk UMKM lokal untuk dijual di gerai-gerai milik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Memang dari awal keberadaan koperasi desa itu harus bisa membangun hubungan dengan Badan Usaha Milik Desa, warung, UMKM, pasar tradisional,” kata dia.
Simbiosis yang Terlupakan
Niat pemerintah membesarkan Kopdes dengan wacana menyetop izin ritel di pedesaan, dinilai cacat logika dan justru berpotensi merugikan masyarakat desa sebagai konsumen.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menilai wacana tersebut mengabaikan hukum ekonomi dasar. Alih-alih menciptakan kemandirian, memaksa pasar untuk bergantung pada satu entitas yang belum teruji—seperti Kopdes—hanya akan menciptakan inefisiensi.
Hukum ekonomi itu sederhana. Kalau makin sedikit pemain pasar, konsumen tidak punya pilihan yang lebih banyak. Akses terhadap pasar menjadi terbatas,”
kata Esther kepada owrite.
Bila ritel modern dibatasi sementara infrastruktur logistik Kopdes belum mumpuni, warga desa akan menjadi korban utama.
Kalau harganya (di koperasi) bisa lebih murah dengan kualitas bagus, itu tidak masalah. Tapi kalau harganya lebih mahal dan kualitasnya lebih jelek karena tidak ada saingan, kan yang dirugikan adalah konsumen, dalam hal ini masyarakat desa,”
tambah Esther.
Pemerintah kerap menggunakan narasi heroik bahwa “ritel modern mematikan warung tradisional dan menyedot uang desa ke Jakarta”.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda: ritel modern di daerah justru turut menyumbang pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) lewat pajak dan penyerapan tenaga kerja lokal; dan dari sisi persaingan usaha, warung tradisional dan minimarket sejatinya melayani segmen yang berbeda (product differentiation).
Mereka itu beda segmen. Saudara-saudara saya di desa, kalau ke warung untuk belanja sayur segar dan kebutuhan harian spesifik yang tidak ada di ritel modern. Kalau butuh produk kemasan tertentu, baru ke minimarket. Jadi tidak saling mematikan,”
jelas Esther.
Mendorong pasar menuju persaingan yang sehat (oligopolistik dengan banyak pilihan) jauh lebih menguntungkan rakyat ketimbang menciptakan monopoli tunggal atas nama negara atau desa. “Jangan sampai Kopdes jadi the only one. Kalau nanti di desa hanya ada satu-satunya pemasok dan dia jadi monopoli, kalau pengelolaannya tidak benar, masyarakat jadi repot,”
terang Esther.
Satu hal mendasar yang menjadi sorotan ialah kesalahan pemerintah dalam merancang definisi dan fungsi Kopdes. Mendesain Kopdes semata-mata sebagai gerai ritel untuk menyaingi minimarket dinilai sebagai sebuah kemunduran visi.
Pengertian Kopdes itu tidak terbatas hanya seperti ritel modern. Kopdes Merah Putih harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi dari desa tersebut. Tidak bisa gebyah uyah (disamaratakan) semuanya harus jadi toko kelontong,”
tegas Esther.
Ia mencontohkan bagaimana koperasi seharusnya bekerja sebagai motor produksi, bukan sekadar etalase konsumsi:
1. Kopi di Aceh Tengah: Di sentra kopi, desa tidak butuh minimarket dari koperasi. Mereka butuh entitas seperti Koperasi Baburaya yang mampu membeli kopi petani, melakukan grading (pemilahan kualitas) sesuai standar sertifikasi organik/fair trade, lalu mengekspornya.
2. Kerajinan di Bali dan Kampung Batik: Koperasi hadir untuk menampung hasil karya pengrajin, memfasilitasi logistik, dan menyewa kontainer ekspor bersama (bridging) agar UMKM yang skalanya kecil bisa menembus pasar global.
3. Perikanan di pesisir: Koperasi menyediakan cold storage (mesin pendingin) skala besar untuk menampung hasil tangkapan nelayan atau tambak agar awet dan memenuhi standar ekspor.
Kalau koperasi bisa dibikin untuk mendongkrak potensi produksi daerah, itu baru bagus. Bukannya cuma memikirkan margin dari jualan sembako dan menyetop saingan. Itu namanya tidak berusaha mengembangkan potensi daerah,”
ucap dia.
Dibandingkan menggunakan pendekatan otoriter dengan “membunuh kompetitor”, pemerintah disarankan membangun jembatan sinergi antara ritel modern korporasi dengan produsen lokal di pedesaan.
Esther mengaku, telah mengusulkan skema kemitraan rantai pasok ini kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Ritel modern yang sudah memiliki infrastruktur rantai pasok dan mesin pendingin (freezer) yang mumpuni dapat diwajibkan menyerap produk unggulan desa setempat.
Misalnya di suatu daerah menghasilkan Edamame, ya sudah, minimarket di sana disuruh menampung hasilnya karena mereka punya freezer. Suruh mereka beli produk lokal. Itu sinergi,”
papar Esther.
Belajar dari Euforia Lampau
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi berpendapat kebijakan yang secara sengaja mematikan satu pihak demi menguntungkan pihak lain adalah bentuk kemunduran. Ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati melangkah, karena wacana pelarangan ritel modern memiliki implikasi hukum yang serius.
Ini kebijakan yang diskriminatif. Berdasarkan aturan, (wacana) ini sangat bisa berpotensi melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika wujudnya berupa larangan-larangan,”
ujar Tulus kepada owrite.
Instrumen undang-undang persaingan usaha diciptakan bukan untuk memberikan pelarangan yang mengerdilkan akses pasar, melainkan untuk menciptakan iklim usaha yang adil.
Kalau aturannya hanya larangan-larangan untuk membatasi kompetitor, itu justru melanggar praktik anti-monopoli itu sendiri,”
lanjut dia.
Pemerintah kerap menggunakan dalih bahwa kehadiran Kopdes akan mendongkrak daya beli warga desa. Namun, FKBI memandang argumentasi tersebut salah kaprah. Daya beli masyarakat sejatinya bergantung pada penambahan pendapatan, bukan dengan membatasi tempat mereka berbelanja.
Hal yang patut dipertanyakan ialah kesiapan infrastruktur logistik dan rantai pasok Kopdes. Jika keran ritel modern ditutup, sementara Kopdes belum memiliki manajemen pasokan yang efisien, konsumen di desa bakal merugi.
Apakah mematikan ritel modern adalah solusi riil? Tentu tidak. Jangan sampai larangan itu memangkas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok. Jangan-jangan nanti harga di koperasinya justru lebih mahal. Kalau ternyata harganya sama atau bahkan lebih mahal dari ritel, lalu apa bedanya? Konsumen juga yang rugi,”
kritik Tulus.
Wacana moratorium minimarket ini terasa lebih kental dengan nuansa politis ketimbang perhitungan bisnis atau pemasaran yang matang. Intervensi pemerintah—bila kebijakan ini betul diterapkan—perubahan pada struktur rantai pasok di pedesaan dapat mengakibatkan kelangkaan barang pokok dan inflasi lokal.
Tulus mengingatkan, bahwa bisnis ritel sangat bergantung pada penguasaan hulu dan hilir komoditas. Ia menarik analogi dari fenomena Koperasi 212 di masa lalu yang sempat booming namun akhirnya layu sebelum berkembang.
Dulu ada euforia Koperasi 212. Itu tidak berumur panjang karena apa? Karena barang yang disajikan sama, mereka mengambil dari hulu yang sama dengan kompetitornya, tidak ada beda harga, dan manajemennya tidak sebanding. Akhirnya hanya bertahan beberapa bulan saja,”
kata Tulus.
Maka, sebelum menggembar-gemborkan moratorium ritel modern, pemerintah wajib membuktikan kepada masyarakat bahwa Kopdes mampu menjamin seluruh pasokan dari hulu ke hilir dengan harga yang kompetitif. Jangan sembarang menyikat ritel modern tanpa punya fondasi kajian komprehensif.
Tulus tidak menampik bahwa ekspansi ritel modern di daerah harus dikendalikan. Namun, pendekatannya bukan dengan pelarangan mutlak atau moratorium, melainkan penegakan aturan zonasi. Selama ini, aturan operasional ritel modern—baik jarak antar-gerai maupun jarak dengan pasar tradisional—kerap dilanggar.
Spirit pengendalian itu sebenarnya sudah ada aturan mainnya. Aturan mainnya saja yang ditegakkan, jangan inkonsisten. Kalau sekarang tiba-tiba dibenturkan dengan kebijakan Kopdes dengan cara melarang ritel, itu tidak adil,”
Baginya, warga desa memiliki hak konstitusional yang sama sebagai konsumen untuk mendapatkan akses barang yang variatif, murah, dan berkualitas, tanpa harus dikorbankan demi mengejar target pendirian Kopdes.



