Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DPR Soroti Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut: Sah Secara Hukum, Namun Tak Lazim
Nasional

DPR Soroti Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut: Sah Secara Hukum, Namun Tak Lazim

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 26, 2026 11:23 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ws)
SHARE

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai langkah lembaga antirasuah tersebut merupakan ketidaklaziman dalam penanganan perkara korupsi.

Meskipun secara hukum formil KPK memiliki kewenangan tersebut, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas kepatutan dan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Soedeson mengamini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan ruang bagi penyidik untuk menempatkan tersangka di berbagai jenis penahanan.

Namun, dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, pemberian fasilitas penahanan rumah bisa dipertanyakan.

Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini menurut saya tidak lazim,”

kata Soedeson, dikutip dari situs DPR, Kamis, 26 Maret 2026.

Dia menekankan tolok ukur penegakan hukum tidak hanya pada sah atau tidaknya sebuah kewenangan digunakan, melainkan etika kelayakan di mata publik.

Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak,”

ujar Soedeson.

Keputusan pengalihan penahanan ini dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Soedeson mengingatkan kebijakan ini dapat memicu kecemburuan sosial dan tuntutan perlakuan serupa dari para tersangka atau terdakwa kasus korupsi lain yang tengah ditangani oleh KPK.

Soedeson mengingatkan KPK bahwa korupsi adalah musuh bersama bangsa sehingga segala bentuk toleransi hukum harus diperhitungkan dengan sangat matang demi kepentingan negara.

Ia mendesak agar peralihan status tahanan hanya diberikan atas dasar alasan darurat yang terukur, seperti menderita penyakit parah, serta meminta lembaga antirasuah tersebut menjadikan pandangan publik sebagai salah satu kompas moral dalam bersikap.

Alasan objektif harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,”

terang dia.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, atas dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024, dengan kerugian mencapai Rp622 miliar.

Polemik bermula saat KPK mengabulkan permohonan keluarga pada 17 Maret, untuk memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret. Sejak saat itu ia bernaung di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Publik mulai menyorot hilangnya sosok Yaqut dari Rutan KPK saat momentum salat Idulfitri pada 21 Maret. Setelah menuai badai kritik, KPK akhirnya mencabut status tahanan rumah dan kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret.

Tag:DPRDugaan KorupsiPengalihanRumahSecara HukumtahananTak Lazim
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat
Nasional

Arus Balik 2 Gelombang, Ini Strategi Pemerintah Hindari Kemacetan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turun langsung memantau puncak arus balik Lebaran gelombang pertama di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Rabu 25 Maret 2026 dini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi Transisi Energi. (Sumber: Unsplash/ Tim van der Kuip)
Ekonomi Bisnis

IESR: WFH 1 Hari Sepekan ASN/Swasta Tak Cukup, RI Perlu Langkah Cepat Transisi Energi

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan merupakan langkah darurat yang tepat di tengah tekanan harga dan risiko…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, bersiap mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Upaya hukum ini diambil menyusul preseden…

By
Adi Briantika
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Nasional

Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, BMKG Waspadai Potensi El Niño dan Risiko Kekeringan Meluas

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 jam lalu
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Nasional

Pencopotan Kepala BAIS TNI Tak Cukup, TAUD Desak Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Mabes TNI perihal penanganan kasus…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
2 jam lalu
Petugas memantau pergerakan penumpang angkutan umum selama periode Lebaran
Nasional

Lonjakan 11 Persen, Pergerakan Pemudik 2026 Tembus 15 Juta Orang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan terus memantau pergerakan penumpang…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Komjen Pol Mohammad Fadil Imran (kedua kiri) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) meninjau arus balik Lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Kakorlantas Resmi Tutup Operasi Ketupat 2026, Sebanyak 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri resmi menutup Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung sejak 13 hingga 25…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up