Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 26 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Pencopotan Kepala BAIS TNI Tak Cukup, TAUD Desak Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus
Nasional

Pencopotan Kepala BAIS TNI Tak Cukup, TAUD Desak Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

owrite-adi-briantikadusep-malik
Last updated: Maret 26, 2026 10:58 am
Adi Briantika
Dusep
Share
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah (tengah) didampingi Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda TNI Farid Ma`ruf (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)
SHARE

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Mabes TNI perihal penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. 

TAUD menilai pemaparan Kepala Pusat Penerangan TNI pada Rabu, 25 Maret 2026, belum menyentuh substansi utama persoalan, yakni pengungkapan aktor intelektual dan rantai komando di balik kejahatan tersebut.

Mabes TNI memastikan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya sebagai buntut kasus Andrie Yunus. 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan Kepala BAIS,”  

kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, di Mabes TNI.
Kasus Penyiraman Air Keras Guncang TNI, Kepala BAIS Dicopot dari Jabatan

Langkah ini diklaim sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi” menyusul ditetapkannya empat prajurit Detasemen Markas BAIS TNI sebagai tersangka. Keempat prajurit tersebut diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Serangan brutal tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius hingga 20 persen pada bagian wajah, dada, dan tangannya.

Muhamad Isnur, salah satu perwakilan TAUD, menegaskan pergantian jabatan di tubuh BAIS tidak bisa diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana yang berjalan. Dalam struktur organisasi militer yang hierarkis, rantai komando melibatkan banyak lapisan kepemimpinan.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang dilakukan bukan hanya mencopot, tapi juga memproses pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,”

tegas Isnur dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 26 Maret 2026. 

Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

Isnur juga mengkritik minimnya transparansi dari TNI mengenai kemajuan penyidikan. Menurut temuan awal TAUD, operasi kejahatan yang menargetkan Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih besar dari sekadar empat orang yang diindikasikan oleh Puspom TNI dan Polda Metro Jaya.

Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan hanya pada satu jabatan saja. 

Tidak ada penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando,”

jelas Isnur. 

Ia mengingatkan pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas di tingkat pimpinan tertinggi, termasuk Panglima TNI hingga Menteri Pertahanan.

Isnur pun menyorot bahaya impunitas jika kasus ini diselesaikan di peradilan militer. Karena penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di ruang sipil dan sepenuhnya di luar konteks tugas militer atau operasi pertahanan negara, maka perkara ini wajib tunduk pada instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peradilan umum.

Hal ini secara yuridis sejalan dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Penggunaan peradilan militer dinilai mengerdilkan supremasi sipil dan menghambat independensi proses peradilan.

Atas dasar temuan dan analisis tersebut, TAUD mendesak lima langkah strategis:

  1. Presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando;
  2. Presiden segera menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara;
  3. Presiden segera memerintahkan investigasi dan proses guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kepala BAIS, seluruh jajaran dibawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, untuk investigasi secara menyeluruh dan independen, guna memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan;
  4. Komisi III DPR RI segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa;
  5. Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen. Fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.

Adapun saat ini publik masih menanti komitmen penuh negara untuk tidak sekadar menindak aktor lapangan, namun juga mengadili otak perencana di balik teror terhadap Andrie. 

Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)
Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Amnesty International)

Kasus Andrie Yunus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. Sementara, para tersangka dalam kasus ini yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya. 

Tag:Andrie YunusBAIS TNIKepala BaiskontrasPenyiraman Air KerasPresidenTNI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat
Nasional

Arus Balik 2 Gelombang, Ini Strategi Pemerintah Hindari Kemacetan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turun langsung memantau puncak arus balik Lebaran gelombang pertama di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Rabu 25 Maret 2026 dini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Ilustrasi Transisi Energi. (Sumber: Unsplash/ Tim van der Kuip)
Ekonomi Bisnis

IESR: WFH 1 Hari Sepekan ASN/Swasta Tak Cukup, RI Perlu Langkah Cepat Transisi Energi

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai rencana pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan merupakan langkah darurat yang tepat di tengah tekanan harga dan risiko…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Subkor Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di Kemnaker RI periode 2015-2020 Muzakir (kanan) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Hukum

Gara-gara Yaqut, Noel Ikut-ikutan Mau Ajukan Tahanan Rumah

Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer alias Noel, bersiap mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Upaya hukum ini diambil menyusul preseden…

By
Adi Briantika
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Nasional

Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, BMKG Waspadai Potensi El Niño dan Risiko Kekeringan Meluas

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia akan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 jam lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Nasional

DPR Soroti Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut: Sah Secara Hukum, Namun Tak Lazim

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan tersangka kasus…

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
By
Adi Briantika
Ivan
2 jam lalu
Petugas memantau pergerakan penumpang angkutan umum selama periode Lebaran
Nasional

Lonjakan 11 Persen, Pergerakan Pemudik 2026 Tembus 15 Juta Orang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan terus memantau pergerakan penumpang…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Komjen Pol Mohammad Fadil Imran (kedua kiri) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (kanan) meninjau arus balik Lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Kakorlantas Resmi Tutup Operasi Ketupat 2026, Sebanyak 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri resmi menutup Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung sejak 13 hingga 25…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up