Direktur Eksekutif Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law (RECHT) Institute Firman Tendry Masengi, memberi tanggapan terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus. Menurutnya, teror tersebut merupakan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
Firman juga menyinggung teror tersebut berkaitan dengan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto beberapa hari sebelum kejadian. Dalam pernyataan itu, Presiden Prabowo menyatakan akan menertibkan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
Yang senang mengkritik pemerintah itu seolah-olah mereka patriot, dan mereka itu akan saya tertibkan,”
ujar Firman mengulang dan menirukan pernyataan presiden.
Dalam perspektif komunikasi militer, sambungnya, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai sinyal yang berpotensi ditafsirkan sebagai perintah oleh pihak tertentu.
Kalau ditarik dalam bahasa tentara, itu bisa dibaca sebagai perintah. Ini yang menjadi persoalan,”
ucapnya.
Firman juga menilai proses penyidikan dalam kasus ini tidak perlu berlarut-larut, karena ia meyakini kejadian tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Menurut saya ini sudah terprogram, karena beberapa hari sebelumnya ada pernyataan Presiden yang ingin menertibkan pengamat yang sering mengkritik,”
tegasnya.
Firman berharap, kasus tersebut tidak dibawa ke pengadilan militer. Sebab kasus tersebut merupakan kejahatan pidana umum dengan korban maayarakat sipil.
Ia pun mengusulkan penggunaan pengadilan konektivitas yang melibatkan unsur sipil dan militer agar proses hukum tetap transparan.
Penting menerapkan tanggung jawab komando sampai tingkat yang paling atas jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian atasan,”
kata Tendry.
Ia juga menyampaikan pesan kepada pemerintah, agar tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kritik.
Kami tidak pernah takut dengan teror semacam ini,”
tutupnya.



