Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan
bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan
masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
    melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
    Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
    atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
    komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
    siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
    sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
    kredibel dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
    tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
    dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
    verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
    berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
    dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
    bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
    kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
    dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
    tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
    Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
    mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
    diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
    dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
    melanggar ketentuan pada butir (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
    tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
    butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
    ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
    oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
    melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
    dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
    hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
    dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
    ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
    dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
    anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
    yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
    telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
    publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
    yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
    secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
    Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:
ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
Mengetahui
ttd
Bagir Manan
Ketua Dewan Pers

@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prakiraan Cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca hari ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Menurut ramalan, wilayah Jabodetabek akan diguyur hujan pada hari ini,…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kena OTT KPK di Kantornya, Purbaya: Ya Biarin Aja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banjarmasin dan Jakarta. OTT ini menyasar pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Merespons Hal ini,…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Bahan Peledak yang dipakai siswa SMPN 3 Sungai Raya Kalbar untuk meneror sekolahnya.
Nasional

Tragis, Korban Bullying Siswa SMP Kalbar Jadi Pelaku Teror Bom Molotov di Sekolahnya

Kasus pelajar terpapar paham radikalisme kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang siswa SMP kelas IX SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat. Pelaku nekat meledakkan sekolahnya sendiri dengan menggunakan bom molotov.…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up