Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menaruh kekhawatiran pada kondisi Indonesia yang sudah memasuki fase ‘New Orde Baru’.
Hal itu disebabkan saat ini ia melihat kekuatan TNI sudah muncul seperti era Orde Baru.
Dalam praktik politiknya, secara legal sudah dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Undang-undang tersebut membuka jalan bagi TNI untuk menempati posisi di belasan lembaga dan kementerian.
Kalau dulu dibilang dwifungsi ABRI itu sesuatu yang bisa dibilang barang haram setelah reformasi, tapi sekarang TNI sudah tidak malu-malu lagi bilang kita multifungsi,”
kata Sugeng saat ditemui di kepada owrite, belum lama ini.
Di sisi lain, Sugeng mempertanyakan tentang profesionalisme dari TNI. Sebab TNI kembali masuk ke wilayah-wilayah sipil.
Ia juga menyoroti terkait pengamanan konflik di Papua yang tak kunjung selesai. Menurutnya, masalah yang terjadi di Papua terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sudah dinyatakan sebagai teroris oleh pemerintah, tak kunjung usai.
Problem keamanan yang laten di Papua, apapun namanya ya, masih belum tuntas. Sekarang ngurusin lagi sipil,”
ujar ugeng.
Penempatan TNI ke posisi sipil menurut Sugeng menyimpan rahasia besar. Ia menjelaskan doktrin TNI lebih keras dibanding kepolisian.
Doktrin TNI adalah membabat habis musuh. Kalau dia masuk ke wilayah sipil, doktrin itu tidak bisa hilang. Itu kekhawatiran saya sebagai sipil. Beda dengan polisi, pendekatannya adalah dialog. Itu dipraktekkan dengan cara mereka melakukan penggalangan kelompok-kelompok masyarakat dan bahkan dibiayai,”
Sugeng.
Dalam momen ini, Sugeng juga mengkritisi para politisi sipil di DPR yang dianggap menjadi penyangga kebijakan anti sipil.
Jadi ada satu yang harus saya tuduh untuk saya kritik, yaitu para politisi. Kan praktek negara ini, kemudian postur politik negara ini, dan apa yang terjadi kan tidak lepas dari para politisi di DPR. Politisi ini sipil, tetapi menjadi penopang kebijakan-kebijakan yang anti sipil. Kan runyam jadinya. Runyam nih kita,”
ucap Sugeng menambahkan.
Dirinya menilai, keputusan tersebut memperkuat oligarki politik dan melemahkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Ini akan dibabat habis melalui keputusan-keputusan yang demokratis melalui DPR RI. Salah satunya Undang-Undang nomor 3 tahun 2025. Kemudian, salah satu prakteknya ya TNI kemudian terlibat bersama dengan kejaksaan berhadap-hadapan dengan polisi. TNI dengan alasan menjaga keamanan kantor-kantor kejaksaan, dibuatlah Perpres oleh Presiden. Ini ngaco sebetulnya,”
kata Sugeng.
Menurutnya, ruang gerak masyarakat sipil semakin menyempit setelah sebagian kelompok mahasiswa dikooptasi, sementara organisasi masyarakat kian lemah secara politik.
Nah, simple society kita yang kuat kan baru dari LBH, YLBI. Masyarakat kita kemudian sebetulnya telah lumpuh secara politis, karena hanya menjadi ternak suara aja,”
Ketua IPW, Sugeng.


