Usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras karena dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Gagasan yang kembali naik ke permukaan karena dianggap berpotensi untuk menghemat anggaran ini justru dianggap mengabaikan hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Diketahui, Ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mengutarakan usulan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Di hadapan Prabowo pada peringatan HUT ke-61 Golkar, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,”
kata Bahlil dalam sambutannya di Istora Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 Desember 2025.
Tidak seringan yang terlihat, keputusan ambisi itu justru berpotensi membuka ruang kompromi politik elitis yang jauh dari kepentingan publik.
Pilkada langsung selama ini memang tidak luput dari persoalan, mulai dari biaya tinggi hingga konflik horizontal. Namun, menjadikan DPRD sebagai satu-satunya penentu kepala daerah justru dinilai berisiko memperbesar praktik transaksional dan politik uang.
Mekanisme pemilihan tidak lagi berada di tangan rakyat, melainkan terpusat pada segelintir elite partai di parlemen daerah, yang rekam jejaknya juga ‘tidak bagus-bagus’ amat.
Selain itu, usulan ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi yang sejak awal mendorong perluasan partisipasi publik dan akuntabilitas pemimpin daerah kepada rakyat.
Kepala daerah yang dipilih DPRD berpotensi lebih loyal kepada partai atau fraksi pengusung, bukan kepada konstituen yang terdampak langsung oleh kebijakan mereka.
Kondisi ini mengkhawatirkan dan akan melemahkan kontrol publik serta memperlebar jarak antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, kritik terhadap usulan Pilkada melalui DPRD menguat, dengan satu pesan utama: memperbaiki sistem pemilihan tidak seharusnya dilakukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih.
Jika tujuan utamanya adalah efisiensi dan kualitas kepemimpinan, maka reformasi mekanisme Pilkada langsung dinilai jauh lebih relevan dibanding menarik kembali demokrasi ke ruang tertutup parlemen daerah.
Deretan Partai Politik Pendukung Pilkada DPRD
Lebih jauh, keputusan yang hanya mengedepankan elite politik ini pun didukung oleh partai lainnya.
Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi pun mendukung usulan Bahlil tersebut dengan persyaratan tidak memicu gejolak publik.
PAN setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima Pilkada dilaksanakan tidak langsung,”
kata Viva pada 22 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono, juga menyatakan dukungan terhadap usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Menurutnya, skema tersebut lebih efisien dari sisi waktu, mekanisme, hingga anggaran negara.
Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, ataupun di tingkat gubernur,”
ujar Sugiono dalam keterangannya pada 30 Desember 2025.
Tidak hanya itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat justru menilai pilkada melalui DPRD tak bertentangan dengan UUD 1945 serta nilai Pancasila. Viktor mengatakan konstitusi Indonesia tak mengunci demokrasi pada satu model tertentu.
Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,”
jelas Viktor pada 30 Desember 2025.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pun mengatakan bahwa pihaknya mendukung usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Cak Imin menyebut sikap tersebut sudah diambil PKB sejak pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,”
kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X.
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron berada dalam posisi yang sama, yakni partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem pilkada ke depan.
Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,”
kata Herman Khaeron.
Herman menyebut pilkada secara langsung atau melalui DPRD sah dilakukan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Sikap terbaru Demokrat ini justru beetentangan dengan posisi partai tersebut pada 2014. Saat itu, Presiden SBY secara tegas membatalkan pengesahan Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan memilih mempertahankan sistem pemilihan langsung.
Cuitan SBY di akun X pada 2014 lalu juga kembali menjadi sorotan netizen.
Rakyat Indonesia, SBY & PD akan tetap memperjuangkan Sistem Pilkada Langsung dgn Perbaikan, sesuai aspirasi saudara semua,”
tulis SBY 2014 lalu.
Hanya PDIP Melawan Sendirian
Di lain sisi, PDIP menolak usul pemilihan kepala daerah kembali digelar melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau pilkada lewat DPRD.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu dengan rakyat yang tidak terlibat dalam memilih pemimpinnya.
Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?”
ujar Deddy pada 23 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Alfath Bagus Panuntun, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Gadjah Mada mengatakan bahwa sistem pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru.
Sebelum tahun 2005, sistem tersebut diterapkan dan dinilai masih sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Seiring perjalanan waktu, pasca reformasi dan amandemen UUD 1945, sistem tersebut diubah menjadi pemilihan langsung untuk memperluas partisipasi rakyat.
Bagi Alfath, hal yang perlu diperhatikan dalam isu ini bukan sekedar sesuai dengan konstitusi saja, melainkan apakah sistem tersebut dapat mendorong keterlibatan masyarakat atau justru melemahkannya.
Ini soal pilihan politik, apakah kita mau demokrasi kita lebih partisipatif atau terbatas diserahkan pada elite,”
ujar Alfath dalam keterangannya, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Dari sisi pembiayaan, Alfath menilai sistem pilkada melalui DPRD memang lebih efisien dan mudah secara prosedur. Tapi demokrasi bukanlah suatu nilai yang hanya bergerak dalam pelaksanaan prosedural.
Demokrasi memiliki pemaknaan yang dalam akan peran individu dalam suatu sistem kenegaraan,”
imbuhnya.
Alfath menegaskan bahwa demokrasi memang “mahal” karena terus menerus berupaya mendorong partisipasi politik. Tapi tentu hal tersebut sudah menjadi konsekuensi sebagai negara yang menganut asas demokrasi.
Meski demikian, semakin tinggi keterlibatan publik, maka demokrasi yang dibangun akan semakin kuat sehingga negara menjadi lebih inklusif dan mampu memenuhi hak-hak rakyatnya secara berkeadilan.
Harga ‘mahal’ tersebut sangat pantas untuk memastikan proses politik yang lebih partisipatif,”
ujarnya.
Jika melihat evaluasi pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya banyak praktik politik uang dan politik dinasti, setidaknya terdapat tiga persoalan yang muncul, yakni tingginya ongkos politik, korupsi, dan politisasi birokrasi. Menurut Alfath, solusinya bukanlah memotong hak masyarakat untuk memilih, melainkan membenahi desain dan pengawasan Pilkada.
Pemerintah perlu memahami bahwa persoalan dana pemilihan bukan berarti hambatan untuk mendorong partisipasi politik masyarakat. Harus ada evaluasi menyeluruh mengenai biaya mana yang perlu dan tidak perlu dikeluarkan demi pemilihan yang adil,”
jelasnya.
Selain itu, aspek pengawasan perlu ditekankan sejak awal pencalonan, tidak hanya ketika Pilkada dan pasca pelaksanaan. Secara aturan, Pilkada maupun Pemilu sebetulnya sudah memiliki berbagai aturan mengikat yang sesuai. Sayangnya, implementasi aturan tersebut justru masih membutuhkan banyak evaluasi.
Demokrasi akan bergeser ke arah lebih elitis. Publik makin jauh dari proses pengambilan keputusan,”
ucap Alfath.
Di sisi lain, pengarusutamaan agenda reformasi politik dan pemilu secara umum harus dibersamai dengan perbaikan institusi penyelenggara, pengawas Pemilu, serta politisi yang ikut berkontestasi.
Jika ingin memperkuat demokrasi, ruang partisipasi politik rakyat perlu diperluas dan ditingkatkan. Bukan justru dikurangi dan dibatasi,”
ujar Alfath.
Parpol Takut Pilkada Langsung Punya Legitimasi Kuat
Menanggapi hal yang sama, Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai wacana tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara pemilihan langsung dan tidak langsung.
Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun di sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,”
jelas Tunjung.
Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Namun, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal.
Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,”
jelasnya.
Menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal. Kompetisi tidak lagi berlangsung di ruang publik yang luas, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang melibatkan aktor terbatas.
Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,”
katanya.
Mempersempit Ruang Kandidat Terbaik di Daerah
Ia juga menyoroti dampak sistem ini terhadap representasi politik. Dalam banyak kasus, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.
Keputusan politik cenderung mengerucut pada elit partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elit,”
ujar Tunjung.
Lebih jauh, ia menilai penghapusan pemilihan langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung, keterlibatan warga dalam politik lokal juga berisiko melemah. Dalam jangka panjang, Tunjung mengidentifikasi setidaknya tiga risiko besar jika Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elit, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi,”
paparnya.
Tunjung juga menegaskan bahwa solusi utama seharusnya tidak dimulai dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral, seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.
Pada akhirnya, arah demokrasi daerah seharusnya tidak ditentukan oleh jalan pintas yang mengorbankan kedaulatan rakyat. Pilkada melalui DPRD bukan solusi atas problem demokrasi lokal, melainkan potensi masalah baru yang menguatkan oligarki politik dan melemahkan legitimasi kepemimpinan daerah.
Alih-alih menarik kembali hak pilih masyarakat, negara dituntut untuk membenahi kualitas Pilkada langsung, dari penegakan hukum, pendanaan politik, hingga pendidikan pemilih agar demokrasi tetap berjalan efektif tanpa kehilangan ruh partisipasi rakyat.


