Aktivis lingkungan Pegunungan Kendeng, Gun Retno, harus menghadiri panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, pada Kamis (4/12/2025) usai dilaporkan oleh pemilik tambang batu kapur di Desa Gadudero, Kabupaten Pati.
Ia dituding menghalangi aktivitas pertambangan yang disebut memiliki izin resmi.
Gun Retno menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. Menurutnya, ia hanya mempertanyakan legalitas izin tambang karena menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan, mulai dari tidak adanya papan nama hingga absennya patok koordinat yang seharusnya menjadi syarat wajib.
Saya diperiksa soal dugaan menghalangi aktivitas tambang. Tapi kenyataannya, kegiatan mereka tetap berjalan normal,”
Gun Retno.
Ia juga mengungkap bahwa ada dua titik tambang aktif, sedangkan dokumen yang disampaikan aparat hanya menyebutkan satu lokasi kegiatan pertambangan.
Desak Transparansi Izin Tambang
Gun Retno meminta Dinas ESDM Jawa Tengah membuka dokumen perizinan tambang secara transparan.
Ia menegaskan Pegunungan Kendeng merupakan kawasan ekologis penting yang berfungsi sebagai “rumah air” serta penyerap CO₂. Karena itu, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus diawasi secara ketat.
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan dugaan pelanggaran terkait Pasal 162 UU Minerba yang mengatur tindakan menghalangi usaha pertambangan. Gun Retno kembali menegaskan bahwa ia tidak memblokir aktivitas apa pun.
Saya tidak merasa menghalangi apa pun. Saya hanya tidak setuju dengan keberadaan tambang di wilayah tersebut,”
Gun Retno.
Kasus Masih Tahap Penyelidikan Awal
Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan terhadap Gun Retno yang masuk pada 5 November 2025.
Polisi menyebut proses masih berada pada tahap penyelidikan awal. Hingga kini, aparat baru memeriksa pelapor serta Gun Retno.
Penyidik berencana memeriksa saksi tambahan dan meminta pendapat ahli sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Polisi juga menyatakan bahwa pihak pelapor mengklaim memiliki izin pertambangan yang sah, sementara aparat masih menelusuri kondisi di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.



