Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka terkait kebakaran besar di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, yang menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 November 2025.
Status tersangka ini diumumkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Michael serta sejumlah saksi kunci.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyampaikan bahwa total 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk Michael sendiri.
Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengungkap penyebab munculnya api, kronologi sebelum ledakan terjadi, dan apakah ada kelalaian dalam sistem penyimpanan baterai drone.
Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan kemarin,”
Roby.
Polisi menetapkan Michael dengan tiga pasal berbeda yang berkaitan dengan kebakaran dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Pasal yang Dikenakan Pasal 187 KUHP – Tindakan yang menyebabkan kebakaran atau ledakan, Pasal 188 KUHP – Kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau bencana, Pasal 359 KUHP – Kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Michael Wisnu Wardhana terancam hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Ledakan Baterai Litium Pemicu Utama Kebakaran
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa musibah tersebut dipicu oleh ledakan satu baterai litium dari drone yang sedang diisi daya.
Ledakan tunggal ini menyebabkan api cepat menjalar ke seluruh ruangan, yang diduga berisi banyak baterai energi tinggi lainnya.
Api pun berkembang tak terkendali hingga melalap berbagai area gedung dalam hitungan menit.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi temuan tersebut, senada dengan pernyataan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, yang memastikan jumlah korban tewas mencapai 22 orang, termasuk seorang wanita hamil.
Insiden ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai risiko penyimpanan baterai litium dalam jumlah besar di ruang tertutup tanpa ventilasi yang memadai. Baterai jenis ini dikenal rawan meledak jika mengalami panas berlebih (overheating).
Investigasi lanjutan akan menelusuri standar keamanan ruang penyimpanan, prosedur pengisian baterai, keandalan sistem proteksi kebakaran, serta potensi kelalaian manajemen dalam pengawasan operasional.


