Natalius Pigai, eks Komisioner Komnas HAM yang kini menjabat selaku Menteri HAM, berapi-api melontarkan ambisi, mimpi, dan visinya. Di balik mimbar perayaan Hari HAM Sedunia ke-77, ia mengatakan Indonesia akan menjadi orang nomor wahid di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa/United Nations Human Rights Council.
Hari ini Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengambil posisi, kami akan rebut (jabatan) Presiden Dewan HAM PBB,”
kata Pigai.
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju tahun 2045, yakni cita-cita Indonesia untuk memimpin dunia. Pigai menekankan agar Indonesia jangan tanggung-tanggung dalam mengambil alih tongkat kepemimpinan global dan mengaku dirinya telah berkeliling ke berbagai negara, termasuk Kamboja dan Laos, untuk menyatakan kesiapan Indonesia memimpin dunia dari balik bangku Dewan HAM PBB.
Wakil Menteri HAM, aku Pigai, juga baru saja kembali dari Australia dengan membawa pesan yang sama, yaitu keinginan Indonesia menjadi pucuk pimpinan Dewan HAM. Pigai pun tak luput menyebut lantang Makarim Wibisono, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk PBB, yang telah bertemu dengan Presiden Dewan HAM PBB saat ini untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Dewan HAM adalah badan antar pemerintah utama di dalam PBB yang bertanggung jawab atas HAM Didirikan pada tahun 2006 oleh Majelis Umum, badan ini bertanggung jawab untuk memperkuat promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia.
Dewan, yang terdiri dari 47 negara anggota termasuk Indonesia, menyediakan forum multilateral untuk menangani pelanggaran HAM dan situasi di berbagai negara. Dewan ini menanggapi keadaan darurat HAM dan memberikan rekomendasi tentang bagaimana menerapkan HAM dengan lebih baik di lapangan.
Indonesia kembali terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026 pada 10 Oktober 2023. Indonesia pernah menjadi anggota pada tahun 2006-2007 (sebagai anggota pendiri), 2007-2010, 2011-2014, 2015-2017, dan 2020-2022.
Rumah Bocor, Sibuk Menambal Atap Tetangga

Ambisi Pigai seperti rumah bocor, sibuk menambal atap tetangga. Ia rela sibuk memperbaiki masalah orang lain padahal “rumah tangga” HAM nasional tetap rusak parah. Sistem hukum dan perlindungan HAM di Indonesia sedang “bocor” (represi aparat, mandeknya penanganan kasus berat), tapi ia justru sibuk ingin memperbaiki genting dunia.
Pigai seolah amnesia bahwa pada 11 Januari 2023, di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Sikap tersebut diambil setelah pemerintah mendapatkan rekomendasi dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Berikut daftarnya:
- Peristiwa 1965-1966: Pembersihan anti-komunis yang menewaskan ratusan ribu hingga jutaan orang.
- Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985: Operasi pembunuhan di luar hukum terhadap orang-orang yang dianggap preman.
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989: Serangan aparat terhadap kelompok Warsidi yang dianggap subversif.
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989: Penyiksaan di pos aparat militer saat Aceh berstatus Daerah Operasi Militer (DOM).
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998: Penculikan para aktivis pro-demokrasi menjelang jatuhnya Orde Baru.
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998: Kerusuhan massal yang menargetkan etnis Tionghoa dan kekerasan seksual meluas.
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999: Penembakan mahasiswa saat demonstrasi reformasi.
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999: Pembantaian di Jawa Timur terhadap orang-orang yang dituduh dukun santet (banyak korban adalah ulama/guru ngaji).
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999: Penembakan aparat terhadap warga sipil di Aceh Utara.
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002: Kekerasan aparat Brimob terhadap warga sipil di Wasior.
- Peristiwa Wamena, Papua 2003: Penyisiran dan kekerasan aparat militer pasca pembobolan gudang senjata.
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003: Penyiksaan dan pembunuhan warga sipil yang dituduh anggota GAM.
Aktivis HAM sekaligus inisiator Aksi Kamisan, Maria Katarina Sumarsih, merespons keras ambisi Pigai Sumarsih menilai rencana tersebut tidak realistis di tengah carut-marutnya penegakan hukum dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di dalam negeri.
Menteri HAM (Pigai) itu tidak tahu tentang kondisi HAM di negara sendiri, dia seperti bermimpi. Orang mimpi tapi tak mampu membaca HAM di Indonesia,”
kata Sumarsih kepada owrite, Jumat, 12 Desember 2025.
Sumarsih, yang merupakan ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan)—korban Tragedi Semanggi I—menyoroti fakta bahwa kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 I Ayat (4 )belum terlaksana.
Ia menekankan bahwa status penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah diakui oleh Joko Widodo hingga kini tidak jelas rimbanya.
Sampai sekarang Jaksa Agung sebagai penyidik, menggantung berkas penyelidikan Komnas HAM. Sehingga belum terbentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,”
sambung dia.
Karena proses peradilan yang macet, pemenuhan hak korban berupa kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi, yang baru bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan, menjadi mustahil dilakukan. Selain kasus masa lalu, Sumarsih juga menyoroti kemunduran situasi HAM terkini.
Ia mencontohkan berbagai tindakan represif aparat, mulai dari penanganan demonstrasi “Peringatan Darurat” pada Agustus lalu, kekerasan di Papua, hingga Tragedi Kanjuruhan yang belum tuntas.
Sumarsih menyentil latar belakang Pigai yang merupakan mantan Komisioner Komnas HAM dan menyatakan Pigai seharusnya paham bahwa Komnas HAM memiliki wewenang penyelidikan proaktif tanpa harus menunggu aduan publik.
Menurut saya tidak masuk akal apa yang diperjuangkan, apa yang menjadi mimpi Menteri HAM. Jadi sebelum mereka kampanye ke berbagai negara, selesaikan dan pertanggungjawabkan dahulu 12 pelanggaran berat HAM yang sudah diakui oleh Jokowi,”
ujar Sumarsih.
Sumarsih menegaskan kalau memang pemerintah berhasil menegakkan hak asasi, merampungkan seluruh perkara HAM, maka korban dan keluarga akan mendukung “mimpi” Pigai. Seolah percuma pemerintah mengirimkan utusan menjadi Wakil Tetap Indonesia di PBB, namun problem pelanggaran HAM di negeri ini masih tak keruan.
Keyakinan Melampaui Nalar

Dosen Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Edwin Tambunan menilai ambisi Pigai adalah sebuah rencana yang bisa diapresiasi. Namun, problemnya ialah apakah rencana itu realistis? Bisa juga ini sebagai cermin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin bagi Global South.
Saya melihat rencana ini ada di dalam kerangka besar visi dari pemerintah sekarang untuk berusaha menegaskan posisi Indonesia sebagai kekuatan menengah (middle power),”
ujar dia kepada owrite.
Pun rencana ini hendak dilakukan, bakal menjadi pekerjaan bersama. Sebab harus didukung oleh komitmen raksasa pemerintah terhadap penegakan HAM, tapi saat ini penegakan HAM di Tanah air sangat morat-marit. Misalnya, kegagalan pemerintah menghadapi konflik korporasi dan masyarakat adat yang lahannya banyak dirampas atas nama negara oleh perusahaan yang diberi izin mengelola area tersebut.
Belum lagi fenomena ironis ketika pejabat Indonesia pernah menduduki posisi strategis di PBB sebelumnya tidak memberikan dampak signifikan bagi perbaikan HAM di dalam negeri setelah masa jabatan mereka kelar, serta persoalan regenerasi pejuang HAM di tingkat masyarakat sipil.
Motivasi di balik hasrat Pigai, Edwin menduga narasi ini dilontarkan bertepatan dengan momentum Hari HAM Sedunia sekaligus sebagai upaya menutupi kekurangan dan kegagalan pemerintah dalam menangani isu-isu krusial saat ini, khususnya penegakan HAM. Ditambah penanganan bencana banjir di tiga provinsi di Sumatra yang dinilai belum tertangani dengan baik, namun coba diselimuti dengan narasi besar ranah global.
Edwin menekankan diplomasi internasional harus berdasarkan modalitas atau kekuatan nyata di dalam negeri.
Bagi saya, ini adalah rencana yang tidak terlalu realistis. Di dalamnya ini syarat dengan leap of faith. Commitment beyond reason. Ada komitmen yang dibangun tapi kurang bisa diterima nalar, kalau (merujuk) perkembangan situasi terakhir di Tanah Air,”
jelasnya.
Mimpi Pigai adalah sebuah napsu yang dapat mencederai reputasi Indonesia di mata internasional. Meski secara prosedural Indonesia mungkin telah meratifikasi berbagai konvensi internasional dengan segala syarat yang dipenuhi namun secara substantif pelaksanaannya nihil. Jika dipaksakan, hal ini hanya akan melahirkan dusta anyar.
Bagaimana mungkin Indonesia menjadi acuan negara lain, sementara di dalam negeri tidak melakukan (penegakan HAM)? Akan terjadi sebuah kebohongan baru yang harus dipertanggungjawabkan oleh Indonesia,”
ucap dia.
Nol Kasus Rampung, tapi Halusinasi Tingkat Luhur
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan ulius menilai ambisi Pigai untuk merebut kursi Presiden Dewan HAM PBB sebagai bentuk “halusinasi” di tengah ketidakmampuan sang menteri mengurus persoalan HAM di dalam negeri.
Rencana tersebut justru membuktikan inkompetensi Pigai sebagai pejabat publik dan rekam jejak Pigai selama ini tidak menunjukkan kapasitas yang mumpuni untuk memimpin forum global. Julius menepis anggapan bahwa pengalaman Pigai sebagai mantan Komisioner Komnas HAM adalah sebuah keunggulan. Sebaliknya, ia menilai masa jabatan tersebut justru menjadi bukti kegagalan Pigai.
Kalau dia berkilah soal ‘saya mantan Komisioner Komnas HAM’, itu justru membuktikan ketidakkompetenan dan ketiadaan kapasitas dia. Kenapa? Karena selama dia menjabat, tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang dia selesaikan,”
tutur Julius kepada owrite.
Satu-satunya momen Pigai menjadi sorotan publik (viral) saat itu hanyalah aksi teatrikal membujuk orang yang memanjat menara sutet karena stres ekonomi. Bahkan upaya Pigai itu pun tak menyelesaikan perkara HAM.
PBHI menyoroti kebijakan anggaran Kementerian HAM yang melonjak hingga triliunan rupiah namun minim hasil konkret, banyaknya pengangkatan tenaga ahli dari kalangan mantan aktivis yang menurutnya tidak bekerja efektif, serta program seremonial seperti pemberian penghargaan “Kota Layak HAM” atau penghargaan kepada aktivis sebagai langkah yang sia-sia jika nihil progresivitas nyata dalam penegakan hukum.
Tidak perlu penghargaan-penghargaan, kecuali hasil kerjanya konkret dan ada perkembangan HAM. Jadi, setop berhalusinasi. (Wacana) seperti ini jelas mempermalukan Presiden Prabowo dan publik. Paling penting yang harus diingat (adalah) situasi HAM saat ini buruk,”
jelas Julius.
Bila ada menteri atau pejabat negara kerap mengeluarkan omongan nyeleneh, aneh, dan penuh halusinasi, maka rakyat bakal marah. Narasi yang tidak membumi bisa memantik demonstrasi besar. Maka dalam kritiknya, Julius juga menyinggung dugaan kisruh internal di tubuh Kementerian HAM. Ia menyarankan agar sebelum bermimpi memimpin dunia, Pigai sebaiknya membenahi manajemen internal instansinya terlebih dahulu.
Natalius Pigai, kalau kau bicara hak asasi, coba kau tanya dahulu kenapa banyak staf-staf di kementerian kau itu pada mau pergi? Karena muak dengan jabatan yang kau duduki, tetapi tak mampu menjaga organisasi dengan baik,”
sindir Julius.
Bukan Omon-omon

Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa langkah konkret telah diambil untuk merealisasikan target dan “mimpi” Pigai tersebut.
Indonesia mencalonkan diri sebagai Presiden Dewan HAM PBB untuk tahun 2026, pada siklus ke-20 HRC, sebagai kandidat Kelompok Asia-Pasifik. Pengajuan pencalonan Indonesia telah disampaikan pada 15 November 2025,”
ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl Achmad Mulachela, kepada owrite.
Indonesia mengajukan H.E. Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, dengan bekal pengalaman multilateral-bilateral, kepemimpinan regional, dan rekam jejak membangun konsensus, untuk memimpin Dewan HAM. Dalam pencalonan ini Indonesia mengusung tema “A Presidency for All”, yang menggarisbawahi kepemimpinan imparsial, objektif, dan transparan, guna memastikan Dewan HAM tetap menjadi forum yang kredibel dan konstruktif.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks dan saling terkait, Dewan HAM dipandang membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan, menjembatani kawasan, dan mendorong keterlibatan yang konstruktif.
Komitmen Indonesia untuk penegakkan HAM bertumpu kepada institusi demokrasi, masyarakat sipil yang aktif, dan lanskap media yang beragam. Indonesia terus menunjukkan kemajuan bertahap, penguatan mekanisme nasional, dan kerja sama yang transparan dengan sistem HAM PBB, sejalan dengan prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,”
jelas Vahd.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki rekam jejak perintis penguatan arsitektur HAM kawasan, termasuk mendorong terbentuknya AICHR dan penyelenggaraan ASEAN Human Rights Dialogue tahunan. Sementara kiprah di Dewan HAM, Indonesia dikenal sebagai aktor yang konsisten dan konstruktif sejak awal, termasuk kontribusi terhadap pembentukan Dewan dan penguatan pendekatan lintas-kawasan dalam berbagai isu seperti kebebasan berkumpul dan berserikat, kerja sama teknis, akses terhadap obat, hak petani, antikorupsi, hak atas pekerjaan, dan partisipasi yang setara.
Indonesia juga pernah dipercaya terpilih sebagai Wakil Presiden Dewan HAM PBB pada tahun 2009-2010 dan tahun 2024.
Hal ini merupakan wujud kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia untuk terus dapat berkontribusi bagi pemajuan dan pelindungan HAM,”
kata Vahd.

