Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi penghuni rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, berpotensi membebani keuangan negara di tengah upaya efisiensi anggaran.
Pasalnya, KPK harus mengerahkan personel untuk mengawasi aktivitas Yaqut selama menjalani penahanan di rumah.
Berapa banyak aparat yang harus dikerahkan untuk mengawasi tahanan rumah,”
kata Ray.
Menurutnya, langkah KPK yang menyamakan penanganan kasus korupsi dengan tindak pidana umum, sangat aneh. Sebab, selama ini kejahatan umum bukan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan perlakuan khusus. Sementara korupsi kebalikannya, adalah tindak kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlakukan khusus.









