Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan ia menjabat.
Ardito, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pemilu (sekarang kader Partai Golkar – red), diduga menerima Rp5,75miliar dan menggunakan Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. KPK menyorot kasus ini menunjukkan lemahnya rekrutmen partai politik.
Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidat hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu, 14 Desember 2025.
Problem Ardito melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama rangkaian pemilu, mencerminkan biaya politik tinggi.
Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut. Sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum yaitu korupsi,”
kata Budi.
Kasus ini mengonfirmasi hipotesis KPK dalam kajian tata kelola parpol yaitu kebutuhan dana tinggi bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai; serta tidak akuntabel dan tidak transparansi laporan keuangan, sehingga melahirkan ketidakmampuan mencegah aliran uang ilegal kepada parpol.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, berpendapat dirinya belum bisa memastikan perkara ini karena kesalahan kaderisasi parpol.
Namun, kaderisasi parpol (di Indonesia) memang masih buruk. Pertama, sistem kaderisasi. Ketika pemilu, kebanyakan kandidat tidak betul-betul lahir dari sistem kaderisasi partai. Lebih banyak karena kuat akses finansial,memiliki popularitas tinggi, tiba-tiba jadi calon legislatif,”
ujar dia kepada owrite, Senin, 15 Desember 2025.
Dengan arti lain, partai saat ini cenderung pragmatis dalam merekrut calon pemimpin, lebih mengutamakan “isi tas” ketimbang kualitas dan integritas. Kondisi ini menciptakan iklim “privatisasi politik” buruk dalam pasar politik nasional. Imbasnya, kandidat terpilih kerap tidak memiliki ikatan ideologis yang kuat dengan partai, melainkan hubungan transaksional semata.
Selain faktor uang, Kahfi juga menyoroti masalah demokrasi di internal partai. Ia mempertanyakan apakah rekrutmen politik, untuk calon legislatif maupun pengurus partai, sudah berbasis meritokrasi atau masih terjebak pada nepotisme.
Apakah sudah betul-betul mengedepankan sistem meritokrasi atau masih mengandalkan kedekatan, hubungan kekerabatan dan kekeluargaan? Itu yang menjadi catatan,”
ucap Kahfi.
Kaderisasi bukan masalah partai menerima pendaftaran calon kader lalu resmi menjadi anggota, alias bukan sistem administrasi, tapi kondisi saat ini sistem kaderisasi partai kurang optimal.
Guna memaksimalkannya maka harus ada transfer pengetahuan yang diberikan kepada kader anyar maupun partai berkomitmen merekrut lebih banyak orang, termasuk memberikan kesempatan kepada kelompok rentan seperti masyarakat adat, pemuda, dan perempuan.
Secara khusus, Kahfi menyoroti dominasi laki-laki dalam struktur kepengurusan partai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal ini berdampak langsung pada peluang keterpilihan perempuan dalam pemilu. Karena pengurus partai—yang didominasi laki-laki—berwewenang dalam penentuan nomor urut, perempuan seringkali ditempatkan di posisi yang tidak menguntungkan.
Ini juga bakal berdampak kepada pencalonan legislatif. Karena pencalonan, yang berpeluang dicalonkan itu pengurus partai, terutama yang berpeluang mendapatkan nomor urut kecil seringnya laki-laki. Maka keterwakilan perempuan dalam kontes masih kurang dan berimbas pula kepada sistem kaderisasi. Sehingga kaderisasi hanya menguntungkan orang-orang tertentu saja.
Karena pengurus partainya didominasi laki-laki, maka keterwakilan perempuan jadi tidak terjamin. Walaupun (peraturan) sudah wajibkan 30 persen keterwakilan perempuan, tapi (caleg perempuan) mereka hanya dapat nomor urut besar, misalnya nomor 8 atau 9,”
jelas Kahfi.
Ia menekankan bahwa pengarusutamaan gender dalam internal partai menjadi krusial agar isu-isu yang luput dari perspektif laki-laki bisa terakomodasi dalam kebijakan partai.
Motif pelunasan utang biaya kampanye Pilkada, menjadi alarm keras bagi sistem demokrasi Indonesia. Tingginya biaya politik merupakan akar masalah yang menyuburkan praktik korupsi kepala daerah. Sistem saat ini memaksa kandidat mencari pendanaan besar yang berujung pada penyanderaan kepentingan publik.
Kahfi menjelaskan bahwa biaya politik yang terlampau tinggi sangat berbahaya bagi demokrasi. Besarnya dana yang dibutuhkan untuk memenangkan kontestasi tidak mungkin ditanggung sendirian oleh kandidat, sehingga memaksa mereka mencari pinjaman atau dukungan pemodal (oligarki).
Biaya yang sangat besar tidak mungkin dilahirkan atau didapatkan oleh hanya satu orang. Tentu dia harus mencari pinjaman, mendapatkan akses finansial yang besar. Salah satunya bersekongkol dengan oligarki,”
kata dia.
Ketergantungan pada Pemodal Ciptakan Utang Budi Politik

Kahfi mengingatkan prinsip “tidak ada makan siang yang gratis”, yaitu para penyokong dana pasti mengharapkan imbal balik, umpama berupa kebijakan yang menguntungkan bisnis mereka maupun proyek pemerintah, yang akhirnya memicu korupsi politik.
Sebagai solusi, Perludem mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dengan fokus menurunkan biaya politik. Salah satu mekanisme kuncinya ialah membatasi pengeluaran kampanye, bukan sekadar membatasi sumbangan dana kampanye. Karena rumusnya, lanjut Kahfi, makin besar lawan mengeluarkan uang, maka kandidat pun semakin terdorong mengeluarkan uang lebih banyak untuk berpolitik uang.
Membatasi plafon pengeluaran kampanye, persaingan “bakar uang” antarkandidat dapat direm, artinya diharapkan dapat menekan potensi politik uang dan jual-beli suara. Pembatasan pengeluaran pun harus sejalan dengan reformasi keuangan politik yakni penegakan hukum yang sama kuatnya.
Selain regulasi biaya, Kahfi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam pengawasan dana kampanye. Selama ini, audit yang dilakukan hanyalah audit kepatuhan (compliance audit) yang hanya memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
Walaupun pada audit kepatuhan ditemukan fraud (kecurangan), itu tidak bisa ditindak. Tidak ada mekanisme hukum yang memberikan keleluasaan bagi penegak hukum,”
tutur dia.
Maka Perludem mengusulkan penerapan audit investigatif atau audit forensik. Jika audit awal menemukan indikasi kecurangan atau potensi politik uang yang terlampau besar, auditor berwewenang menyelidiki lebih dalam.
Dari hasil audit ditemukan ada potensi besar dia melakukan politik uang, maka bisa dilakukan audit investigatif. Sehingga bisa terlihat apakah dia melakukan jual-beli suara atau jual-beli nominasi,”
tambah Kahfi.
Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara aktif dalam mengawasi aliran dana pemilu pun dianggap vital. Sebab PPATK dapat melacak peredaran uang dalam akun rekening, sehingga kalau ada aliran dana yang mencurigakan, maka wajib ditindaklanjuti.
Taksi Instan Menuju Senayan

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Firman Noor mengatakan bahwa maraknya politik uang dan korupsi politik tidak lepas dari kondisi internal partai yang rapuh secara ideologis. Kegagalan menanamkan nilai-nilai idealisme membuat partai politik rentan disusupi kepentingan pemodal atau “bohir”.
Salah satu jawaban yang masuk akal adalah kondisi dalam partai itu sendiri. Artinya banyaknya bohir, itu karakteristik dari partai itu. Sehingga dia tahu celah untuk diambil dan menaruh uangnya demi berkiprah, baik langsung atau tidak langsung dalam pembuatan kebijakan. Celah itu salah satunya karena kaderisasi,”
jelas Firman kepada owrite.
Selain kaderisasi ada ideologisasi. Hilangnya proses ideologisasi dalam kaderisasi partai. Idealnya, seorang kader mengalami value inversion atau penyerapan nilai-nilai perjuangan partai untuk membangun peradaban, yakni nilai-nilai idealisme yang ditanamkan oleh partai perihal ideologinya dan partai menjadi ideologis. Namun, ketika proses ini gagal, partai kehilangan muruah.
Dengan kurangnya penyerapan nilai-nilai ini, maka partai hanya sekadar alat angkut untuk menuju gedung parlemen. Seperti menumpang taksi, (akhirnya kader) mengalami satu pemaknaan di dalam taksi itu, karena hanya mengartikan kendaraan untuk sampai ke DPR,”
jelas Firman.
Akibatnya kandidat akan melakukan apapun untuk sampai ke tujuan, dengan tidak punya beban nilai, ideologis, dan moral. Dengan arti lain: pragmatis. Dalam “ketipisan benteng idelogi” ini maka bohir dan oligarki mudah untuk menggoda kader, sehingga terjadi transaksi politik. Sosialisasi dari transformasi nilai-nilai partai pun dianggap kurang dijalankan optimal, belum lagi aspek mahalnya ongkos politik.
Ini lahan empuk manuver oligarki untuk berinvestasi politik,”
sambung dia.
Selama satu dekade terakhir, Firman konsisten menyuarakan pentingnya ideologisasi untuk menciptakan nuansa kebatinan politik yang lebih bermoral ketimbang pragmatisme dan transaksional.
Maka dibutuhkan pula kerja-kerja simultan, seperti perbaikan sistem sehingga tidak ramah bagi politik uang; memberdayakan dan mendidik masyarakat, pengusaha, partai, dan pejabat, penyelenggara pemilu atas pentingya ideologi.
Oktober 2024, Pusat Riset BRIN meluncurkan Indeks Pelembagaan Partai Politik. Indeks merupakan yang pertama di Indonesia perihal parameter dalam membangun politik modern di negara ini. Upaya tersebut muncul dari berbagai polemik wacana politik seperti lemahnya supremasi hukum, memudarnya etika politik, dan sejumlah dugaan kecurangan.
BRIN merasa penting hasil risetnya untuk memperoleh indikator atau parameter dalam mengukur sejauh mana parpol indonesia sudah melembaga. Tidak hanya menciptakan parpol yang modern, tetapi juga parpol berkontribusi memainkan peran mendorong dan memperkuat demokrasi Indonesia. Maka tim riset memformulasikan indeks tersebut dengan mengamati sembilan parpol, sebagai sampel. Penyusunan indeks pelembagaan parpol ini sejak tahun 2020.
Pada Desember 2019, KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia—kala itu belum berubah nama menjadi BRIN— terkait skema ideal pendanaan partai. Kajian bertujuan untuk mencari skema sebagai dasar pemberian dana bantuan kepada partai, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan, persyaratan administratif, dan tata kelola internal partai yang harus dipenuhi.
Tujuannya ialah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik. Saat itu, estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh harga sebesar Rp16.922 per suara.
Sebab kelima partai ini memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada Pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran partai agar mereka tetap memiliki ruang untuk mengembangkan partai.
Merujuk kepada data LIPI yang owrite dapatkan, Rp16.922 adalah angka kunci. Rata-rata tertimbang dari kebutuhan riil lima partai besar pada Pemilu 2019 (Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, PKS). Kebutuhan operasional partai pun bervariasi, misalnya Golkar mencatatkan kebutuhan tertinggi (Rp28.343 per suara), sementara PDIP terendah (Rp8.59 per suara). Konsensusnya diambil angka rata-rata Rp16.922 sebagai dasar perhitungan kebutuhan ideal partai per satu suara sah.
Negara tidak menanggung seluruh kebutuhan partai. Demi menjaga otonomi partai agar tidak menjadi “pelat merah” sepenuhnya, negara hanya menanggung maksimal 50 persen dari kebutuhan ideal. Dengan hitungan, kebutuhan ideal tahun ke-1 yakni Rp16.922 dan tanggungan Negara Rp8.461 per suara; sisanya (Rp8.461) wajib dicari partai melalui iuran anggota dan sumbangan sah.
Ada skema transformasi, yakni:
- Tahun 1: Negara hanya memberi 30 persen dari kewajibannya (Rp2.538 per suara)
- Tahun 2: Naik 50 persen (Rp4.442 per suara)
- Tahun 3: Naik 70 persen (Rp6.530 per suara)
- Tahun 4: Naik 80 persen (Rp7.836 per ssuara)
- Tahun 5: Baru mencapai 100 persen (Rp10.284 per suara. Angka ini sudah termasuk asumsi inflasi/kenaikan kebutuhan 5 persen per tahun).
Kenaikan dana bertahap ini adalah “insentif” bagi partai untuk berbenah. Agar dana cair dan persentase naik setiap tahun, partai harus membuktikan kesiapan dengan cara penataan organisasi dan sistem keuangan dengan mewajibkan pembukuan yang rapi; pengawasan internal yaitu partai harus punya mekanisme audit sendiri sebelum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; serta penghargaan dan hukuman yaitu kesiapan instrumen untuk menghukum kader yang korup.
Kemudian, ranah efisiensi anggaran, yang dibandingkan dengan hitungan Bappenas, versi Bappenas yaitu menghitung dana bantuan 1 tahun sebesar Rp6 triliun (dengan asumsi harga Rp48.000/suara); sedangkan versi LIPI-KPK: Total akumulasi dana yang dikeluarkan negara selama 5 tahun “hanya” Rp3,9 triliun. Skema ini jauh lebih hemat bagi APBN, dimulai dari Rp320 miliar di tahun pertama hingga Rp1,2 triliun di tahun kelima.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disebutkan bahwa bantuan keuangan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik dan operasionalisasi sekretariat partai.
Pemerintah memberikan subsidi yang dihitung berdasarkan per suara sah yang diperoleh partai di pemilu legislatif. Angka ini telah dinaikkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, namun masih dianggap kecil sehingga partai masih bergantung pada “bohir”.
- Tingkat Pusat (DPR RI): Rp1.000 per suara sah yang diraih partai dalam pemilu.
- Tingkat Provinsi (DPRD Provinsi): Rp1.200 per suara sah.
- Tingkat Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota): Rp1.500 per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Usulan kenaikan bantuan dana ini melahirkan pro dan kontra. Bagi mereka yang setuju, tujuannya demi integritas partai; sebaliknya, pihak kontra menilai subsidi besar bisa membebani keuangan negara.
Bahkan Partai Gerindra dan PKS mengusulkan agar bantuan negara dinaikkan menjadi Rp10.000 per suara sah, naik drastis 10 kali lipat dari skema saat ini yang berada di kisaran Rp1.000 per suara.
Wacana bantuan ini belum tentu menjamin partai terbebas dari perilaku korup. Maka, guna memutus mata rantai ketergantungan partai terhadap oligarki, Firman mengusulkan reformasi sistem pendanaan partai dengan cara negara hadir memberikan bantuan keuangan yang signifikan agar partai memiliki kemandirian finansial.
Salah satu alasan kenapa perlu ada dukungan keuangan dari negara adalah untuk menghilangkan pengaruh bohir-bohir oligarki, sehingga partai bisa lebih independen dalam mengelola partai dan membuat kebijakan,”
kata Firman.
Firman tetap mengusulkan skema pembiayaan fifty-fifty atau 50 persen ditanggung negara. Namun, bantuan ini tidak diberikan cuma-cuma, melainkan berbasis performa (performance-based). Dana disalurkan bertahap tergantung pada progres pelembagaan partai, integritas, dan perbaikan kaderisasi.
BRIN punya alat untuk mengukur kelembagaan partai. Itu bisa digunakan untuk menilai apakah partai ini ada progresnya. Kalau progresnya bagus, diberikan (dana) bagus juga,”
tambah dia.
“Alat” yang disebut Firman ialah Indeks Pelembagaan Partai Politik sebagai alat ukur kepatuhan. Dana besar hanya cair jika partai lolos audit pada dimensi:
- Kesisteman: Apakah partai punya SOP yang jalan? Atau hanya “one man show“?
- Infusi nilai: Seberapa kuat ideologi partai mengakar di kader?
- Kemandirian: Apakah partai punya akar di masyarakat atau hanya bergantung pada figur ketua umum?
Bila skor indeks ini rendah atau audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyelewengan (Wajar dengan Pengecualian/Disclaimer), maka dana bantuan tahun berikutnya bisa saja dipotong atau dihentikan. Terkait nominal, kajian BRIN itu merekomendasikan angka Rp16.000 per suara sah, namun Firman menegaskan angka tersebut perlu dikaji ulang menyesuaikan tingkat inflasi terkini.
Ihwal transparansi dana bantuan negara, ia menyarankan penggunaan auditor independen dan mekanisme monitoring evaluasi berkala setiap 3 hingga 6 bulan untuk memastikan aliran dana tidak disalahgunakan.
Reformasi ini harus didukung oleh regulasi mumpuni pula. Undang-undang harus mampu memaksa partai melakukan kaderisasi yang sistematis, seperti halnya aturan keterwakilan gender, serta menerapkan standar pelaporan keuangan yang ketat dan mendorong partai untuk patuh menjalani kaderisasi yang baik, sistematis, kontinu, dan bermakna.
Usulan BRIN ini mengubah paradigma dari “bantuan keuangan” menjadi “investasi demokrasi”. Negara mau mengeluarkan biaya lebih besar di depan (hulu) untuk mencegah kerugian ribuan triliun akibat korupsi kebijakan yang “dibeli” oligarki di belakang (hilir). Kasus Ardito Wijaya merupakan contoh hilir kegagalan pembenahan tahap hulu.
Kongkalikong: Elite Tong Kosong

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar berujar perkara ini merupakan persekongkolan eksekutif dan legislatif, yang sebenarnya oligarki juga. Artinya masih ada hubungan keluarga atau kolega, yaitu anggota legislatif turut berkelindan dalam kerja sama korupsi.
Hal ini terjadi lantaran partai gagal menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang berintegritas.Partai sering kali hanya dijadikan “kendaraan” pragmatis untuk menggalang dana melalui mahar politik.
Kalau memang parpol hanya menjadi kendaraan untuk menggalang dana saja, seperti mahar untuk pencalonan kandidat, inilah yang terjadi. Ketika prosesnya tidak demokratis, tata kelolanya bermasalah, dan tidak memperhatikan asas integritas,”
tutur Adinda kepada owrite.
Partai perlu membenahi masalah “turun-temurun” ini.
Untuk memutus rantai ini, TII mendorong partai mereformasi kelembagaan secara serius. Partai diminta mengevaluasi total terhadap sistem rekrutmen, transparansi pendanaan, hingga penanaman nilai integritas pada kader. Adinda menekankan pentingnya mekanisme reward and punishment (penghargaan dan hukuman) yang jelas dalam internal partai.
Penghargaan tidak melulu berupa uang, tapi bisa berbentuk pengumuman keberhasilan yang dicantumkan dalam situs partai, sertifikat penghargaan, ataupun insentif karier.
Kalau ada reward, ya, pasti ditunjukkan. Misalnya bupati dari kader partai telah mencegah korupsi, sehingga bisa ada penghargaan atau insentif karier politik,”
kata dia.
Sebaliknya, sanksi tegas harus diberikan kepada kader yang korup. Adinda mencatat bahwa pemecatan dari jabatan struktural partai (seperti Ketua Dewan Perwakilan Cabang) adalah langkah awal, namun itu belum cukup. Partai pun harus memastikan akses dan sumber daya politik kader bermasalah tersebut diputus.
Keberhasilan itu bisa menjadi tabungan politik. Ketika si kader berkontestassi menjadi pejabat publik,karena latar belakang dan rekam jejak keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan yang baik itulah iamemiliki modal masa depan.
Kasus Ardito ini harus menjadi pendidikan politik bagi publik. Jika partai gagal mereformasi internal dan menegakkan integritas, maka rakyatlah yang harus memberikan sanksi.
Karena bisa jadi partai belum sanggup atau masih lemah menegakkan integritas di lembaganya sendiri, atau belum ada keinginan politik untuk mereformasi diri. Maka hukumannya ada di suara dari rakyat via DPRD-nya,”
jelas Adinda.
Ia juga menyorot fenomena hilangnya fungsi pengawasan (check and balances) di daerah karena eksekutif dan legislatif justru bersekongkol. Kondisi ini diperparah ketika terdapat hubungan kekerabatan atau keluarga antara pejabat di kedua lembaga tersebut. Bila sistem meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas berjalan, model kolusi seperti ini Adinda anggap seharusnya tidak terjadi terus-menerus seolah seperti sebuah kebiasaan lumrah.
Adinda juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi seluruh warga negara dan nihil toleransi bagi pejabat yang terbukti merampok uang rakyat.
Ini menjadi pembelajaran buat setiap warga negara Indonesia, bahwa hukum itu memang ada Panglima. Tidak ada kata ampun untuk orang yang sudah terbukti bersalah,”
tegas dia.
Sebagai solusi jangka panjang untuk memberikan efek jera, Adinda mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit akut yang membudaya lantaran sistem hukum belum mampu memiskinkan koruptor secara maksimal.
Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset itu segera diproses. Karena korupsi ini sudah menjadi akut. Publik butuh ekosistem yang lebih luas, termasuk budaya hukum, penghargaan dan hukuman dari segala arah,”
sambung Adinda.
Tanpa instrumen hukum yang kuat seperti perampasan aset, siklus korupsi untuk balik modal biaya politik bakal terus meroda: kerap berputar tak henti dan hanya bisa setop jika tuas rem sengaja ditarik.

