Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memberi tanggapan terkait kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang, hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurutnya, insiden ini bentuk dari main hakim sendiri yang dilakukan oleh personel hukum, karena cara beroperasi debt collector yang melanggar hukum.
Kemudian kemarahan, dendam atau sejenisnya itu dilampiaskan dengan melakukan pembakaran ke warung-warung di sekitar,”
ujar Reza kepada owrite, baru-baru ini.
Reza mengatakan, kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai konflik antara debt collector dan aparat penegak hukum. Menurutnya, bentrokan itu merupakan bagian dari fenomena efek brutalisasi, di mana kekerasan terus bereskalasi dari satu peristiwa ke peristiwa berikutnya.
Kekerasan dari episode ke episode terus meningkat, dan akhirnya yang paling dirugikan, ya klasik adalah masyarakat,”
jelasnya.
Ia menilai, konflik tersebut tidak lagi berdiri sebagai persoalan antara debt collector dan aparat, tetapi sudah menyeret masyarakat luas ke dalam pusaran kekerasan, termasuk aksi perusakan warung dan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.
Kasus tersebut menjadi cerminan bahwa masyarakat menganggap profesi debt collector ini identik dengan praktik kekerasan dan intimidasi.
Suka tidak suka, sudah terbangun kesan yang sangat kuat di benak publik bahwa bicara debt collector itu identik dengan kekerasan dan intimidasi. Dari sisi citra saja, ini sudah sangat-sangat buruk,”
ujarnya.
Menurut Reza, persoalan debt collector seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Namun, karena mekanisme perdata tidak memiliki daya paksa, muncul praktik-praktik vigilante yang mengedepankan kekerasan.
Karena mekanisme perdata tidak forceful, tidak punya daya tekan, akhirnya dikemas seolah-olah harus diselesaikan dengan cara-cara keras, seolah-olah pidana atau vigilante,”
katanya.
Pemerintah Harus Hadir

Ia menilai, dalam kondisi ini pemerintah harus hadir melalui otoritas penegak hukum untuk menghentikan praktik kekerasan yang dilakukan debt collector.
Yang terbayang oleh saya jelas lembaga penegakan hukum. Paling tidak untuk menghentikan cara-cara kekerasan dan praktik vigilante agar tidak terus dipraktikkan,”
ujarnya.
Reza menekankan pentingnya langkah mitigasi guna mencegah situasi semakin memburuk. Salah satunya adalah meningkatkan patroli keamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah efek broken windows theory, yakni kondisi lingkungan yang tampak tanpa hukum dapat memicu aksi kriminal lanjutan.
Teori itu ingin mengatakan bahwa di sudut kota yang terkesan tidak hadir hukum, tidak ada keteraturan, maka akan memancing orang-orang di sekitar untuk melakukan perbuatan onar. Untuk menunjukkan bahwa hukum hadir, apalagi tidak di kawasan sekitar TKP, maka patroli harus dibicarakan,”
jelasnya.
Ia pun mengapresiasi kepolisian yang sudah menetapkan enam orang personil sebagai orang yang diminta pertanggung jawabannya. Baik secara etik, bahkan mungkin juga nanti pidana.
Itu langkah mitigasi yang bagus. Artinya, lewat penindakan itu, polisi tidak punya beban moral. Karena sudah melakukan penindakan secara internal.
Polisi tidak punya beban moral untuk melakukan penindakan secara eksternal terhadap kelompok-kelompok, terhadap orang-orang yang dianggap sudah melakukan pengerusakan,”
katanya.
Melihat banyaknya masyarakat yang resah dengan hadirnya debt collector, Reza dengan tegas mengatakan bahwa profesi tersebut tidak layak dipertahankan.
Tidak. Selama masih menggunakan cara-cara kekerasan, jelas tidak layak. Mekanisme penyelesaian sengketa kendaraan atau kredit seharusnya lewat perdata. Kalau muncul debt collector karena mereka punya daya paksa, itu forceful tapi ilegal,”
pungkasnya.

