Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyewa tempat khusus untuk menyimpan uang hingga barang hasil korupsinya. Pejabat Bea Cukai mendapat suap dari PT Blueray (BR) setelah membantu pengkondisian importasi barang.
Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,”
ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.
Pada kasus ini, PT Blueray menyuap pejabat Bea Cukai agar barang-barang dari luar negeri-nya bisa masuk secara bebas tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. KPK kemudian mendapati uang hasil suap tersebut senilai Rp40,5 miliar saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 kemarin.
Amplop Berkode Diduga Hendak Dibagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu melanjutkan, pihaknya mendapati barang bukti lain berupa amplop berisi uang saat operasi senyap berlangsung di sebuah apartemen milik pejabat DJBC.






