Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba, dalam rentang waktu November – Desember 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 2.054 pelaku terjaring dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan dari ribuan pelaku yang diciduk Polda Metro diantaranya ada Warga Negara Asing (WNA), hingga anak di bawah umur. Dari 2.054 orang tersangka, sambungnya, 1.870 adalah laki-laki, 184 perempuan dan 8 di antaranya adalah warga negara asing.
Delapan WNA tersebut yaitu empat orang warga negara Malaysia, dua orang warga negara Australia, satu orang warga negara China, satu orang warga negara Nigeria, dan 15 di antaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH,”
kata Dedy di kantornya, Senin 22 Desember 2025.
Dari sekian kasus yang terungkap, sambungnya, modus yang paling banyak dijumpai yakni pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kompartemen mobil
Kompartemen mobil adalah ruang penyimpanan di dalam kabin dan bagasi, seperti laci dasbor (glove box), konsol tengah, kantong pintu, dan bagasi utama, yang berfungsi untuk menjaga barang tetap teratur, mudah dijangkau, serta meningkatkan kenyamanan dan kerapian selama berkendara, dengan pilihan organizer tambahan untuk memaksimalkan fungsi ruang.
Modus yang paling banyak terjadi adalah, dengan menyimpan didalam kompatermen mobil dan kemudian dibawa dari wilayah Sumatera paling banyak sampai ke wilayah Jakarta,”
ujar Dedy.
Selain pengungkapan narkoba lintas pulau, Polda Metro Jaya juga membongkar jaringan penyelundupan narkoba lintas negara.
Menurut Dedy, pelaku mendapat narkoba diduga dari Malaysia dan China kemudian dikirim ke Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Jakarta. Modusnya, pelaku menyewa mobil dan barang haramnya disembunyikan di dalam kompartemen mobil untuk mengelabui petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total narkoba sebanyak 387,34 kg. Dengan rincian, sabu 60,33 kg, ganja 95 kg, ekstasi 32.800 butir, obat keras atau obat daftar G, 782.160 butir, etomidate 14,7 kg, serbuk ekstasi 980,57 gram.
Tembakau sintetis 5,7 kg, cairan bibit sintetis 1,48 kg, happy five 84 butir, dan kokain 5,31 gram,”
papar Dedy.
“Apabila dikonversi dalam nilai rupiah, di dalam peredaran gelap narkoba kita telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp125,65 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

