Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan PT BR menyuap pihak Bea Cukai demi meloloskan barangnya melalui jalur merah dari luar ke dalam negeri.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,”
ucap Asep Jumat, 6 Februari 2026.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menambahkan, pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.







