Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Hilux saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Tolitoli,”
ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 24 Desember 2025.
Selain penggeledahan di rumah dinas, rangkaian penggeledahan juga dilakukan di kantor Kejari HSU, dan rumah Kajari HSU yang berlokasi di Jakarta Timur. Hasilnya penyidik menyita dokumen elektronik yang diduga hasil pemerasan Albertus Parlinggoman dan anak buahnya.
Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,”
ujar Budi.
Kasus korupsi Albertinus bermula pada saat KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan. Selain Albertinus penyidik juga mengamankan Kepala Seksi Intelejen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kajari HSU Kalsel, Tri Taruna Fariadi (TAR) yang sempat buron juga telah diamankan KPK.
Ketiganya diduga terlibat memeras Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman, hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu Rp804 juta dalam kurun waktu November sampai dengan Desember 2025.
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di lingkungan kerjanya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi senilai Rp257 juta.
Lalu ada penerimaan yang lainnya, terindikasi rasuah sejumlah Rp450 juta. Uang itu didapati dari transfer melalui rekening istrinya Rp450 juta, lalu dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta. Secara keseluruhan, uang panas yang dikantongi Albertinus sebanyak Rp1,5 miliar
Berdasarkan kecukupan alat bukti, ketiga jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
