Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?
Nasional

Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 5:18 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru memiliki banyak pembaharuan Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang praktik ilmu gaib atau santet yang kini secara resmi diatur dalam hukum pidana Indonesia. 

Aturan mengenai santet dan hal gaib merupakan hal baru, sebab selama ini KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak pernah mengatur hal-hal yang bersifat mistis atau supranatural. Padahal di konteks budaya masyarakat Indonesia, kepercayaan terhadap santet, dukun, atau praktik ilmu hitam merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari di berbagai daerah. 

Dalam KUHP baru ini, Pasal 252 menjadi sorotan karena secara jelas menyebutkan tentang praktik ilmu gaib.

Seperti yang terdapat di pasal 252 ayat 1: “Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Kemudian pada Pasal 252 ayat 2: “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan orang lain percaya.”

Menanggapi hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan aturan itu sangat menarik. Pasalnya prevalensi atau jumlah orang yang melakukan santet dan berbau gaib sangat sedikit.

Apalagi ketika kita semakin menjadi masyarakat yang rasional, yang akademik, yang semuanya berbasis pada fakta,”

ujar Adrianus Meliala, kepada owrite baru-baru ini.

Namun dirinya menyayangkan mengapa negara menjadikan santet sebagai tindakan hukum. Padahal ada kejahatan-kejahatan lain yang menurutnya justru kurang diatur, seperti penculikan dan lain-lain.

Ini yang namanya politik. Hal sederhana untuk menganggap ini sebagai penting, padahal menurut kita nggak penting. Sementara hal yang menurut kita penting, malah dianggap nggak penting dan bahkan nggak diatur,”

tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang percaya dengan hal-hal klenik meski jumlahnya sangat kecil banget.

Dan apakah untuk sesuatu yang amat kecil itu kemudian harus disebutkan dalam Undang-Undang seperti ini? Menurut saya rasanya boros,”

tegasnya.

Pertimbangan lainnya menurut Adrianus, adalah hal-hal yang terkait dengan santet atau klenik biasanya tindak pidana yang dicari adalah konteks penipuannya, perbuatan yang tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik. 

Jadi bukan santetnya, karena itu tidak bisa dibuktikan. Tapi bahwa kemudian ada penipuan, saya janjikan emas bisa kaya misalnya, nah itu yang jadi pidana. Saya lihat urgensinya nggak ada. Nah itu namanya politik hukum,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialagaibkriminologkuhapkuhpsantet
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun dengan program prioritas antara lain yakni kesejahteraan guru, program Indonesia pintar, hingga digitalisasi pembelajaran. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.
Nasional

Duka di Bangku Sekolah Dasar NTT, Kemendikdasmen Akui Dukungan Uang Tak Menjamin Semua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh…

By
Iren Natania
Dusep
3 Min Read
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Hype

Menkes Budi Bagikan Resep Sambal Probiotik, Enak dan Sehat

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, membagikan resep sambal probiotik yang pedas dan enak. Hal itu ia sampaikan di Instagram Reels pribadinya melalui program #BudiGemarSharing. Sebagai orang Sunda, makan lalapan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Video Call Putin dan Xi Jinping. (Sumber: Instagram Vladimir Putin)
Internasional

Putin–Xi Jinping Video Call Serius 1 Jam Bahas Isu Global, Ini yang Dibicarakan…

Presiden Rusia Vladimir Putin melakukan panggilan video dengan Presiden China Xi Jinping pada Rabu, 4 Februari 2026. Komunikasi tingkat tinggi ini berlangsung di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil,…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan. (Foto: owrite)
Nasional

Andi Azwan Nilai Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dipelihara Terkait Pemilu 2029

Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman) Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai ada beberapa…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
13 menit lalu
Dokumen istimewa
Nasional

Mengapa HPN 9 Februari

Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN)…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
14 menit lalu
Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Donald trump
Nasional

Board of Peace Palestina, Indonesia Tak Wajib Bayar USD 1 Miliar

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
15 menit lalu
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto
Nasional

DPR Ungkap Arah Revisi UU Migas, BUK Mengarah ke Pertamina

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan bahwa parlemen tengah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up