Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 24 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?
Nasional

Santet Resmi Diatur dalam KUHP Baru, Kriminolog UI: Urgensinya Dimana?

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: Januari 8, 2026 5:18 pm
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala. (Foto: owrite/Syifa)
SHARE

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru memiliki banyak pembaharuan Undang-Undang. Salah satu yang menarik adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang praktik ilmu gaib atau santet yang kini secara resmi diatur dalam hukum pidana Indonesia. 

Aturan mengenai santet dan hal gaib merupakan hal baru, sebab selama ini KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak pernah mengatur hal-hal yang bersifat mistis atau supranatural. Padahal di konteks budaya masyarakat Indonesia, kepercayaan terhadap santet, dukun, atau praktik ilmu hitam merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari di berbagai daerah. 

Dalam KUHP baru ini, Pasal 252 menjadi sorotan karena secara jelas menyebutkan tentang praktik ilmu gaib.

Seperti yang terdapat di pasal 252 ayat 1: “Setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain, yang menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Kemudian pada Pasal 252 ayat 2: “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dipidana apabila dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menyebabkan orang lain percaya.”

Menanggapi hal itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, mengatakan aturan itu sangat menarik. Pasalnya prevalensi atau jumlah orang yang melakukan santet dan berbau gaib sangat sedikit.

Apalagi ketika kita semakin menjadi masyarakat yang rasional, yang akademik, yang semuanya berbasis pada fakta,”

ujar Adrianus Meliala, kepada owrite baru-baru ini.

Namun dirinya menyayangkan mengapa negara menjadikan santet sebagai tindakan hukum. Padahal ada kejahatan-kejahatan lain yang menurutnya justru kurang diatur, seperti penculikan dan lain-lain.

Ini yang namanya politik. Hal sederhana untuk menganggap ini sebagai penting, padahal menurut kita nggak penting. Sementara hal yang menurut kita penting, malah dianggap nggak penting dan bahkan nggak diatur,”

tuturnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masih ada masyarakat Indonesia yang percaya dengan hal-hal klenik meski jumlahnya sangat kecil banget.

Dan apakah untuk sesuatu yang amat kecil itu kemudian harus disebutkan dalam Undang-Undang seperti ini? Menurut saya rasanya boros,”

tegasnya.

Pertimbangan lainnya menurut Adrianus, adalah hal-hal yang terkait dengan santet atau klenik biasanya tindak pidana yang dicari adalah konteks penipuannya, perbuatan yang tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik. 

Jadi bukan santetnya, karena itu tidak bisa dibuktikan. Tapi bahwa kemudian ada penipuan, saya janjikan emas bisa kaya misalnya, nah itu yang jadi pidana. Saya lihat urgensinya nggak ada. Nah itu namanya politik hukum,”

tandasnya.
Tag:adrianus melialagaibkriminologkuhapkuhpsantet
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pusat wisata sekaligus memantau persiapan pengamanan arus balik di Command Center ITDC, Nusa Dua, Bali, Selasa, 24 Maret 2026.
Nasional

Tinjau Arus Balik di Bali, Kapolri Instruksikan Mitigasi Cuaca Ekstrem

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan optimal dan memitigasi potensi cuaca ekstrem selama periode arus balik Lebaran 2026. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolri usai meninjau…

By
Adi Briantika
Ivan
4 Min Read
Ilustrasi mudik lebaran dengan kereta (sumber: PT KAI)
Nasional

Arus Balik Membludak: Tiket KA Jarak Jauh Ludes, Penumpang Tembus 101% dari Kapasitas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sebanyak 4.195.627 tiket sudah terjual pada periode 11 Maret hingga 1 April 2026. Untuk Kereta Api Jarak Jauh tiket yang terjual mencapai 3.616.273 tiket…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read
Alat mengecek darah tinggi.
Kesehatan

Waspada! Penyakit Mengintai Usai Lebaran, Kolesterol dan Gula Darah Melonjak

Lebaran identik dengan hidangan berlemak, bersantan, dan tinggi gula. Pola makan yang berubah drastis selama hari raya, ditambah kebiasaan makan berlebihan, membuat tubuh perlu beradaptasi kembali ke ritme normal. Kondisi…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Rekayasa One Way Lokal di Tol Semarang-Kalikangkung Diberlakukan

Kepadatan mulai terjadi pada arus balik di Jalan Tol Semarang pada Selasa,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 jam lalu
Warga mengarak Ogoh-ogoh jelang Hari Raya Nyepi tahun Saka 1948 di Desa Adat Tuban, Badung, Bali
Nasional

Konflik Global Ancam Devisa Pariwisata Hingga Rp184 Miliar Sehari, Kemenpar Siapkan Langkah Ini

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 jam lalu
Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Nasional

Macet Horor 45 Km di Gilimanuk, Pemerintah Didesak Perluas Mudik Gratis ke Jawa Timur

Pelaksanaan mudik Lebaran 2026, Pelabuhan Gilimanuk di Bali mengalami kelumpuhan parah dengan…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
5 jam lalu
Pengendara melintasi jalan Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/3/2026).
Nasional

Puncak Arus Balik 2026 Diprediksi Padat, Menhub Siapkan Cara Ini Lancarkan Lalin

Menjelang puncak arus balik Lebaran 2026 yang diperkirakan terjadi dalam beberapa gelombang…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up