Pemerintah dan DPR sering berdalih bahwa, metode pemilihan adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang boleh diubah-ubah oleh pembuat undang-undang.
Kritik juga dilontarkan oleh Violla Reininda, Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sekaligus pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
“Ancaman” open legal policy bisa saja terwujud. Dengungan oleh politisi itu seolah membenarkan kembalinya Pilkada via DPRD. Padahal itu merupakan argumen yang tak rasional dan sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Violla menyoroti kontras yang tajam antara sikap Demokrat hari ini dengan 12 tahun silam.
Kala itu, SBY menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada via DPRD demi menyelamatkan kedaulatan rakyat. Namun kini semangat progresif itu dinilai telah luntur digantikan oleh hitung-hitungan kekuasaan.
Sebetulnya sangat disayangkan ketika perubahan sikap ini sangat ekstrem. Fokusnya bukan lagi untuk menjaga nilai-nilai sendi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Entah apa yang saat ini diperjuangkan oleh Demokrat, tetapi pada prinsipnya dia telah menjauh dari nilai-nilai awal yang sempat dipegang pada 2014,”
kata Violla kepada owrite. Dalih hukum yang dipakai hanyalah “bungkus” dari motif politik praktis.
Artinya, sambung Violla, yang dipegang oleh Demokrat saat ini bukanlah nilai-nilai untuk mempertahankan kedaulatan rakyat, tetapi lebih menghitung pertimbangan politik pragmatis yang bisa diperoleh ketika masuk ke dalam barisan koalisi mayoritas.
Salah satu perdebatan hukum utama dalam isu ini adalah tafsir Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Kepala Daerah dipilih secara “demokratis”. Kubu pendukung Pilkada DPRD menafsirkan kata ini sebagai celah konstitusional untuk pemilihan tidak langsung.
Namun, Viola mengingatkan kembali pada original intent (maksud asli) para perumus amandemen UUD 1945.
Kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 sejatinya mengakomodasi kekhususan daerah sebetulnya. Jadi terhadap daerah yang memiliki sistem pemerintahan khusus, negara menghormati itu, misalnya seperti Yogyakarta, Aceh, Papua”
jelas Viola.
Jadi makna demokratis itu untuk mengakomodasi kekhususan. Tetap menghormati karakteristik dan lokalitas ciri daerah. Tapi saat ini yang menjadi pembenaran dari partai adalah demokratis sekadar langsung atau tidak langsung saja. Padahal original intent-nya dahulunya bukan seperti itu,”
tambah dia.
Hal lain yang perlu dipahami ialah negara tidak hanya berkutat pada demokrasi bersifat prosedural semata, atau sifatnya mekanisme demi penyelenggaraan pemilu, misalnya. Partai kerap tidak peka untuk menghasilkan demokrasi yang lebih substantif. Itulah yang selama ini menjadi problem kritikal negara.
Prinsip non-regression (larangan kemunduran atau pelemahan standar perlindungan yang sudah ada) dalam hak asasi manusia bakal dihadapi oleh masyarakat. Rakyat Indonesia telah menikmati hak memilih langsung selama 20 tahun. Mencabut hak tersebut dan mengembalikannya kepada DPRD dinilai inkonstitusional.
Itu bukan hanya merampas kedaulatan rakyat, tetapi juga sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip demokrasi modern,”
tegas Violla.
Menanggapi usulan Dede Yusuf perihal mekanisme Town Hall Meeting atau uji publik sebelum kandidat dipilih DPRD, Violla menilainya sebagai formalitas belaka. Partisipasi publik di Indonesia saat ini masih terjebak dalam tahap tokenisme (sekadar simbolis) atau bahkan manipulatif, merujuk pada tangga partisipasi Arnstein.
Town Hall Meeting ini model yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan seberapa jauh masyarakat memiliki keputusan signifikan dalam memilih pun tak jelas. Masalah utamanya ialah “tali mandat”. Dalam Pilkada langsung, mandat diberikan rakyat kepada pemimpin. Jika via DPRD, mandat itu putus.
Town hall meeting bukan forum yang bisa memunculkan tali mandat. Itu hanya formalitas semata saja agar bisa mengklaim ada partisipasi masyarakat,”
ucap Violla.
Dengan model pemilihan saat ini, masyarakat tidak bisa menarik pertanggungjawaban atau melakukan recall jika pemimpinnya bermasalah. Malah tali mandatnya ditarik kepada partai politik, bukan kepada rakyat.
Publik harus memahami isu kemunduran demokrasi ini secara holistik, bukan parsial. Upaya mengembalikan Pilkada via DPRD dinilai sebagai bagian dari grand design yang lebih besar: pergeseran dari negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat) melalui instrumen hukum (autocratic legalism).
Pola ini sejajar dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga revisi Undang-Undang TNI yang memiliki benang merah sama: menggerus partisipasi publik dan melokalisasi kekuasaan di tangan elite.
Apalagi ada wacana revisi Undang-Undang Pilkada, maka rakyat harus benar-benar menjadi pengawas 24/7 agar tidak kembali kecele karena akal-akalan parlemen. Publik wajib memahami terlebih dahulu bahwa wacana ini bukan hanya sekadar mengutak-atik mekanisme pemilihan Pilkada langsung atau tidak langsung, tapi jauh lebih dalam dan juga lebih krusial daripada itu.
Yang mau dilakukan adalah menggerus partisipasi publik secara besar-besaran begitu di dalam proses demokrasi dan juga melokalisasi kekuasaan kelompok elite politik dan kroni politik tertentu,”
jelas dia.
Tujuannya, demi mengakumulasi dan memperkuat hegemoni kekuasaan yang saat ini ada. Menghadapi situasi ini, diperlukan konsolidasi masyarakat sipil. Selain menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK), pembangkangan sipil (civil disobedience) disebut sebagai opsi terakhir bila negara terus-menerus sok buta, tuli, bisu, terhadap aspirasi publik.
Apabila diperlukan, masyarakat melakukan pembangkangan terhadap negara. Tidak perlu mematuhi hukum negara yang dibuat untuk menggerus prinsip-prinsip demokrasi,”
ujar dia.

