Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengklaim mendapati bukti lima dokumen milik Joko Widodo pada saat mendaftarkan diri dari Wali Kota Solo hingga Pilpres 2019 tidak ada yang sesuai.
Hal itu menanggapi putusan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi meminta ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) harus dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa ada di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu adalah tidak berkesesuaian dengan faktanya. jadi clear, ada petunjuknya,”
kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2026.
Roy Suryo menyambut baik keputusan KIP yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Bonatua agar KPU membuka dokumen Jokowi. Dia menegaskan pasca putusan ini, KPU harus tunduk dan segera membuka dokumen tersebut,
Ini sifatnya adalah terbuka dan harus disampaikan kepada publik karena itu dokumen yang tidak boleh dirahasiakan,”
tegas dia.
Dalam putusannya Majelis KIP mengabulkan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang diputus pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin.
Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,”
kata Ketua Majelis KIP Agung Saputro dikutip, Rabu, 14 Januari 2026.
Dengan demikian KPU diperintahkan untuk membuka akses mengenai ijazah Jokowi saat Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi terbuka.
Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,”
ujar Agung.
Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,”
sambungnya.



